Hadiri Penguatan Pemeriksaan Substantif Permohonan IG, Kanwil Kemenkum Sulbar Komitmen Lindungi Kekayaan Lokal

 

Mamuju, 12 Juni 2025 – Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) Sulawesi Barat menghadiri Penguatan Pemeriksaan Substantif Permohonan Indikasi Geografis (IG) yang diselenggarakan secara virtual melalui Zoom Meeting. Pelaksanaan kegiatan itu dihadiri oleh Kepala Kantor Wilayah, Sunu Tedy Maranto Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Hidayat Kepala Bidang Kekayaan Intelektual, Juani bersama seluruh jajaran dan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).

Direktur Merek dan Indikasi Geografis Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), Hermansyah Siregar saat membuka pelaksanaan kegiatan itu menekankan pentingnya perlindungan Indikasi Geografis sebagai upaya pemberdayaan sumber daya alam dan budaya Indonesia.


“Perlindungan indikasi geografis bukan hanya persoalan hukum semata, melainkan juga menyangkut keberlanjutan ekonomi dan pelestarian budaya bangsa,” tegasnya.
Dengan terdaftarnya Indikasi Geografis (IG) pada kekayaan intelektual, produk-produk khas daerah tidak dapat diklaim oleh negara lain. Ini menjadi langkah strategis untuk memperkuat identitas produk lokal, mendorong pertumbuhan ekonomi wilayah, serta memperluas akses pasar, termasuk ke pasar internasional seperti Eropa.


Sinergi antara pemerintah daerah dan pihak Kementerian Hukum sangat dibutuhkan dalam proses pendaftaran dan perlindungan indikasi geografis.
Kehadiran Kanwil Kemenkum Sulbar pada pelaksanaan kegiatan ini merupakan komitmen dalam memperkuat perlindungan kekayaan intelektual, khususnya Indikasi Geografis, di Sulawesi Barat.
Sehingga, jajaran Kanwil Kemenkum Sulbar agar terus membangun sinergi dan kolaborasi untuk meningkatkan perlindungan hak Kekayaan Intelektual melalui pendaftaran KI.

You might like

About the Author: Poros Sulbar

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *