News
Home » Berita » Pemprov Sulbar Tegaskan Pencabutan Izin Galian C Harus Melalui Prosedur dan Kajian Hukum

Pemprov Sulbar Tegaskan Pencabutan Izin Galian C Harus Melalui Prosedur dan Kajian Hukum

Mamuju – Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat memberikan klarifikasi atas kesalahpahaman yang berkembang terkait pernyataan Gubernur Sulbar mengenai izin tambang galian C.

 

Beberapa pihak sebelumnya menilai Gubernur Sulbar menyebut izin tersebut berasal dari pemerintah pusat.

 

Padahal yang ingin disampaikan bahwa izin galian C yang saat ini menjadi perhatian publik, diterbitkan oleh pejabat gubernur sebelumnya. Karena itu, Gubernur terpilih, Suhardi Duka, tentu tidak dapat langsung mencabut izin yang telah keluar, melainkan harus melalui evaluasi yang menyeluruh dan sesuai prosedur.

Pemprov Sulbar Gelar High Level Meeting TPID, Perkuat Sinergi Kendalikan Inflasi Jelang Ramadan dan Idulfitri 2026

 

“Pak Gubernur sangat memahami bahwa kewenangan tambang galian C kini berada di provinsi. Namun, kita harus menjaga stabilitas iklim usaha sambil mendengar aspirasi masyarakat. Semua ada prosesnya, kita ikuti aturan,” ujar Hajrul Malik, Tenaga Ahli Gubernur Bidang Kerja Sama Antar Lembaga, Kamis (8/5/2025).

 

“Langkah ini bukan untuk membela pengusaha, tapi membangun kepastian hukum dan menjaga keseimbangan antara investasi dan hak masyarakat,” ujar Hajrul Malik. (Rls)

Pangdam XXIII/Palaka Wira Guncang Semangat Prajurit Kodim 1418/Mamuju, Tekankan Profesionalisme dan Dukungan Penuh Program Nasional

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *