Advertorial Daerah Mamuju News Pemerintahan
Home » Berita » Investigasi Kecelakaan Jembatan Tarailu, Disnaker: Sanksi Akan Sesuai UU

Investigasi Kecelakaan Jembatan Tarailu, Disnaker: Sanksi Akan Sesuai UU

Mamuju – Pemeriksaan kecelakaan kerja di Jembatan Tarailu, Kabupaten Mamuju, hingga saat ini masih terus dilakukan oleh Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar).

 

Sejak kemarin, tim pengawas ketenagakerjaan Disnaker Sulbar telah turun langsung ke lokasi untuk mengumpulkan bahan keterangan terkait insiden tersebut.

 

“Hari ini kami mendatangi pihak perusahaan yang mempekerjakan para pekerja yang menjadi korban kecelakaan,” kata Kepala Disnaker Sulbar, Andi Farid Amri, Rabu, 30 Juli 2025.

Kedepankan Profesionalisme, Sejumlah Jajaran Kanwil Kemenkum Sulbar Ikuti UKOM

 

Pemeriksaan kecelakaan kerja di Jembatan Tarailu belum dapat disimpulkan apakah disebabkan oleh kelalaian pekerja atau tanggung jawab perusahaan.

 

“Kami masih dalam tahap pengumpulan data dan keterangan, jadi belum bisa menyampaikan kesimpulan. Saya juga menunggu laporan resmi dari tim pengawas ketenagakerjaan di lapangan,” ungkapnya.

 

Kemenkum Sulbar Pastikan Produk Hukum Dua Kabupaten di Sulawesi Barat Taat Aturan

Terkait potensi sanksi terhadap perusahaan, Disnaker Sulbar menegaskan bahwa jika ditemukan adanya kelalaian dari pihak perusahaan, maka sanksi akan diberlakukan sesuai ketentuan hukum.

 

“Pasti ada sanksinya, tapi kami akan lihat terlebih dahulu sejauh mana kesalahan yang terjadi. Semua akan disesuaikan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tutur Andi Farid Amri.

 

Pemeriksaan kecelakaan kerja di Jembatan Tarailu diharapkan dapat segera memberikan kejelasan agar pihak terkait dapat bertanggung jawab sesuai perannya masing-masing.(Rls)

Kanwil Kemenkum Sulbar dan Pemda Mamasa Serius Lindungi KI

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *