News
Home » Berita » Harmonisasi Perda Diharap Kurangi Potensi Penyalahgunaan Anggaran

Harmonisasi Perda Diharap Kurangi Potensi Penyalahgunaan Anggaran

Mamuju,13 Oktober 2025 – Perancang Peraturan Perundang-Undangan Kanwil Kemenkum Sulbar kembali melakukan Pengharmonisasian, Pembulatan dan Pemantapan konsepsi 4 Rancangan Produk Hukum Daerah Kabupaten Majene.

Pelaksanaan kegiatan itu diselenggarakan di ruang Baharuddin Lopa Kanwil Kemenkum Sulbar.

 

4 (Empat) Rancangan Produk Hukum Daerah Kabupaten Majene tersebut, yakni :

Gerak Cepat TNI dan Warga Padamkan Kebakaran Lahan, Permukiman Dusun Tueke Berhasil Diamankan

1. Ranperbup Majene tentang Penjabaran Perubahan ABPB 2025.

2. Ranperda Majene tentang Perubahan APBD 2025

3. Ranperbup Majene tentang Tata Cara Penganggaran Biaya Tidak Terduga.

4. Ranperbup Majene tentang Renstra PD 2025-2029:

 

Disbun Sulbar Terima Kunjungan BPS, Bahas Penguatan dan Penyelarasan Data Sektoral Komoditi Perkebunan

Kadiv P3H Kanwil Kemenkum Sulbar, John Batara Manikallo menyebut bahwa seluruh produk hukum yang diharmonisasi berhubungan dengan anggaran daerah, sehingga perlu dilakukan dengan hati-hati, “terutama bagi Peraturan Bupati tentang Tata Cara Penganggaran Biaya Tidak Terduga karena hal ini berpotensi dapat membuka ruang penyelahgunaan anggaran jika tidak sesuai dengan peruntukannya yang telah ditentukan oleh peraturan perundang-undangan” lanjut John Batara

 

Dari hasil rapat pengharmonisasian, disepakati dilakukan beberapa perubahan dan perbaikan langsung sehingga 4 Ranperbup kabupaten Majene dapat dilanjutkan pada tahap selanjutnya.

 

Sehingga, diharapkan agar hasil pengharmonisian rancangan Perda tersebut dapat diikuti dan dilaksanakan oleh pemrakarsa, serta dapat menjadi pertimbangan dalam tahapan kegiatan berikuitnya.

Komisi I Bersama Sekretariat DPRD Sulawesi Barat Matangkan Persiapan Uji Kompetensi Calon Anggota KPID Sulbar

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *