Mamuju, 28 Oktober 2025 – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Barat menyelenggarakan Diskusi Strategi Kebijakan (DSK) yang diselenggarakan secara Hybrid yang dipusatkan di Aula Pengayoman.
Penyelenggaraan DSK tersebut membahas terkait Evaluasi Kebijakan Tentang Syarat dan Tata Cara Pengangkatan, Cuti, Perpindahan, Pemberhentian dan Perpanjangan Masa Jabatan Notaris sebagai upaya mewujudkan Notaris yang berkualitas dan berintegritas, yang hadiri oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Kakanwil KemenHAM Sulbar, Ketua INI Peng Wil Sulbar, serta para peserta yang hadir secara daring dan luring.
Kakanwil Kemenkum Sulbar, Sunu Tedy Maranto saat menyampaikan laporannya mengatakan bahwa pelaksanaan kegiatan itu merupakan salah satu wadah dalam menyebarluaskan informasi terkait hasil analisis evaluasi kebijakan yang telah dilaksanakan jajarannya pada April 2025.
“Namun dalam perjalanannya ternyata Permenkumham 19/2019 telah dicabut diganti dengan Permenkum 22/2025. Walaupun telah dicabut, objek analisis evaluasi pada dasarnya masih relevan dengan Permen terbaru. ” lanjut Sunu Tedy Maranto
Selain itu, ia juga mengatakan bahwa tujuan utama Diskusi Strategi Kebijakan yang diselenggarakan ini juga dalam rangka menyampaikan rekomendasi analisis kepada pemangku kepentingan kebijakan sesuai dengan kewenangannya, “dan merumuskan langkah strategis implementasi di daerah, khususnya di Kanwil Kemenkum Sulbar dan Provinsi Sulawesi Barat” sambungnya
Sementara itu, Kepala Badan Strategi Kebijakan (BSK) Kementerian Hukum, Andry Indrady saat membuka pelaksanaan kegiatan itu dalam menyampaikan apresiasi kepada Kakanwil Kemenkum Sulbar dan jajaran atas penyelenggaraan kegiatan itu.
Kepala BSK menilai, penyelenggaraan kegiatan yang digagas oleh Badan Strategi Kebijakan Kementerian Hukum Sulawesi Barat bukan sekedar upaya diseminasi hasil tetapi, juga merupakan upaya kongkrit untuk memenuhi prinsip partisipasi publik pada proses evaluasi kebijakan.
“Partisipasi publik dalam pelaksanaan evaluasi kebijakan harus dilakukan untuk mendapatkan evidence base yang akuntabel agar penilaian yang dilakukan untuk mengukur keberhasilan, efektivitas, dan dampak dari implementasi kebijakan dapat lebih dipertanggungjawabkan dan dapat menghasilkan rekomendasi yang spesifik, terukur, dapat dicapai, relevan, dan terikat waktu” tuturnya
Andry Indrady menambahkan, Notaris adalah pejabat umum yang memiliki peranan penting untuk menjamin kepastian dan perlindungan hukum di bidang perdata.
Melalui akta notaris, berbagai perikatan dan perjanjian memperoleh kekuatan hukum, kepastian hukum, serta memberikan perlindungan hukum bagi para pihak dalam akta.
Tidak hanya itu saja, sesungguhnya profesi Notaris juga terkait erat dengan upaya preventif pencegahan tindak pidana pencucian uang dan tindak pidana terorisme, misalnya dengan melaksanakan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa (PMPJ) dan melaporkan Transaksi Keuangan Mencurigakan (TKM) juga informasi Beneficial Ownership kepada pihak yang berwenang
Untuk itu, Kementerian Hukum terus berupaya melakukan intervensi kebijakan agar Notaris dalam menjalankan profesinya senantiasa mengedepankan kompetensi, prinsip kehati-hatian dan integritas yang pada akhirnya bermuara pada pelayanan prima, cepat, efektif dan efisien kepada masyarakat.
“Salah satunya melalui Pembentukan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 19 Tahun 2019 tentang Syarat dan Tata Cara Pengangkatan, Cuti, Perpindahan, Pemberhentian, dan Perpanjangan Masa Jabatan Notaris, yang kini telah dicabut dengan Peraturan Menteri Hukum Nomor 22 Tahun 2025” jelasnya
Peraturan Menteri ini memuat materi muatan yang mencakup syarat pengangkatan, mekanisme cuti dan perpindahan wilayah, ketentuan pemberhentian yang lebih objektif, hingga sistem evaluasi dan perpanjangan masa jabatan berbasis kinerja dan integritas.
Ia juga menggarisbawahi analisis dan evaluasi kebijakan yang dilakukan oleh Kantor Wilayah Sulawesi Barat ini didasarkan adanya evidence base awal dari Laporan Majelis Pengawas Daerah Notaris di Sulawesi Barat, yang menemukan fakta beberapa kasus ketidakpatuhan notaris yang meninggalkan wilayah kerja tanpa cuti.
Penyelenggaraan kegiatan itu menghadirkan Narasumber yakni DORA HANURA, selaku Analis Hukum Ahli Muda pada Dit Perdata Ditjen AHU, IRSYADI RAMADHANY, selaku Perancang PUU Ahli Madya / Ketua Tim Analisis Implementasi Evaluasi Kebijakan, NUR FAIDAH SAID, selaku Akademisi Universitas Hasanuddin Makassar