Mamuju, 30 Oktober 2025 – Kakanwil Kemenkum Sulbar, Sunu Tedy Maranto dan Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Hidayat bersama 4 (Empat) orang lainnya hari ini dilantik dan diambil sumpahnya menjadi Anggota Majelis Kehormatan Notaris Wilayah (MKNW) Sulawesi Barat Periode Tahun 2025-2028.

Selain Kakanwil Kemenkum Sulbar, anggota MKNW di seluruh provinsi di Indonesia juga dilantik dan diambil sumpahnya.
Pengambilan sumpah jabatan tersebut dilakukan langsung oleh Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum, Dr. Widodo secara virtual yang terpusat di Gedung Ditjen AHU.
Dalam kesempatannya, Dirjen AHU berharap agar seluruh anggota MKNW yang dilantik dan diambil sumpahnya dapat menjalankan tugas dengan amanah.
Ia mengingatkan bahwa profesi notaris merupakan bagian penting dari sistem pelayanan hukum di Indonesia. Profesi ini tidak hanya menghasilkan akta dan dokumen penting, tetapi juga memastikan kepastian, keamanan dan kepercayaan hukum bagi masyarakat.
“Dalam menjalankan tugasnya, seorang notaris dituntut untuk mematuhi ketentuan perundang-undangan, menjunjung tinggi integritas, menjaga kerahasiaan, serta menghormati kode etik profesi” lanjutnya
Ia menilai, profesi notaris bukan hanya sekadar jabatan administratif, melainkan amanah kepercayaan publik. Setiap tanda tangan yang diletakkan, setiap akta yang dibuat, mengandung tanggung jawab hukum dan moral yang besar. Karena itu, setiap notaris harus memiliki integritas sebagai napas dalam menjalankan profesi. Tanpa integritas, keahlian hukum notaris akan kehilangan makna
“Dalam konteks inilah, Majelis Kehormatan Notaris memiliki peran strategis dalam rangka pembinaan, pengawasan, dan pemeliharaan kehormatan, martabat, dan kepercayaan profesi notaris. Sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 66 UUJN bahwa: “untuk kepentingan proses peradilan, penyidik, penuntut umum, atau hakim dengan persetujuan Majelis Kehormatan Notaris berwenang” tuturnya
Widodo menambahkan bahwa perlindungan hukum tidaklah sama dengan kebal hukum.
Untuk itu, anggota MKN, untuk selalu mengedepankan profesionalisme, akuntabilitas, transparansi, dan objektifitas dalam melakukan pemeriksaan terhadap Notaris. Jika patut diduga Notaris telah melakukan pelanggaran, maka jangan segan-segan untuk memberikan persetujuan pemeriksaan kepada aparat penegak hukum.
Para anggota MKNW harus menjaga marwah dan martabat dari jabatan yang diamanahkan. Saudara-saudara sekalian diharapkan dapat memberikan kontribusi dalam sistem peradilan yang transparan, profesional, dan akuntabel sehingga dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat.