Kanwil Kemenkum Sulbar Dampingi Percepatan Pembentukan Regulasi Kurikulum Muatan Lokal Pendidikan Daerah

MAMUJU – Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) Sulawesi Barat (Sulbar) bersama Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Provinsi Sulbar serta Biro Hukum Pemprov Sulbar melaksanakan Rapat Konsultatif penyusunan regulasi Kurikulum Muatan Lokal Pendidikan Daerah di Hotel Yaki Mamuju.

Pelaksanaan Rapat tersebut membahas Penyusunan Naskah Akademik dan Raperda Kurikulum Muatan Lokal Pendidikan Daerah

 

Pelaksanaan kegiatan itu dihadiri oleh Sekretaris Dinas Dikbud Prov Sulawesi Barat

Kabid Pendidikan SMA Dinas Dikbud Prov Sulawesi Barat bersama sejumlah jajaran, Tim Biro Hukum Provinsi Sulawesi Barat, Tim Perancang Per UU dan Analis Hukum Kanwil Kemenkum Sulawesi Barat

 

Dalam kesempatan itu, Kabid Pembinaan SMA Dinas Dikbud Prov Sulbar, Muh. Ilyas menegaskan bahwa kebutuhan penyusunan regulasi ini semakin mendesak mengingat perkembangan zaman yang menyebabkan generasi sekarang semakin jauh dari bahasa dan budaya lokal, “khususnya di Sulawesi Barat. Banyak anak-anak sekarang tidak mengerti bahasa daerahnya’ sambungnya

 

Ilyas menilai, Muatan lokal bukan sekedar bahan ajar, tetapi diharapkan bisa masuk kedalam kurikulum sehingga bisa lebih mendalam.

 

Diketahui bahwa Sulawesi Barat memiliki keragaman bahasa dan budaya. Sehingga, diharapkan agar kegiatan diskusi ini tidak hanya menjadi wadah pertukaran informasi, tetapi benar-benar menghasilkan rumusan dan rekomendasi sebagai bahan penyusunan regulasi.

 

Sementara itu, Sekretaris Dinas Dikbud Prov. Sulaweei Barat, Syarifuddin, juga menyampaikan bahwa selama ini implementasi muatan lokal di sekolah-sekolah masih berjalan tanpa regulasi, “ini menjadi temuan BPK yang sering ditanyakan kepada kami. Sehingga sekolah sebagian menjalankan muatan lokal ini berdasarkan kebijakan masing-masing” tutur Sekdis

 

Hal ini berdampak pada kurangnya standar, perbedaan kualitas pelaksanaan, serta belum adanya arah pengembangan yang menyeluruh di tingkat Provinsi.

 

Ia juga menegaskan bahwa langkah awal ini untuk menyepakati apa bentuk regulasi yang cocok, apakah tetap membutuhkan naskah akademik dan Perda atau idealnya untuk awal dibutuhkan Pergub terlebih dahulu.

 

“Urgensi, data yang saya dapatkan ada beberapa bahasa daerah di Sulawesi Barat yang terancam punah. Harapan agar rapat dan diskusi terkait ini dapat menghasilkan rumusan subtansi serta muatan lokal yang disepekati” ucapnya

 

Ia juga menyebut bahwa dibutuhkan rekomendasi dari berbagai pihak yang hadir dalam forum diskusi tersebut.

 

Sehingga muatan lokal yang akan masuk kedalam kurikulum ini memiliki pijakan hukum yang kuat, terarah, dan dapat mendukung pelestarian bahasa dan budaya yang ada di Sulawesi Barat.

 

Sebagai tindak lanjut, Tim Kanwil Kemenkum Sulawesi Barat, yang ditugaskan oleh Kakanwil Kemenkum Sulbar, Sunu Tedy Maranto akan mendampingi Pemerintah Daerah dalam pembentukan Tim Penyusun Peraturan Gubernur tentang Kurikulum Muatan Lokal, serta memberikan dukungan analisis dan harmonisasi terhadap substansi yang dirumuskan.

 

Kanwil Kemenkum juga menyampaikan kesiapannya untuk memfasilitasi penyusunan Naskah Akademik sampai tahapan finalisasi sebagai bahan pembentukan regulasi Peraturan Daerah kedepannya.

 

Dari hasil diskusi, disimpulkan bahwa penyusunan regulasi mengenai muatan lokal merupakan kebutuhan mendesak untuk memberikan dasar hukum yang jelas bagi pelaksanaannya di seluruh satuan pendidikan. Konten muatan lokal yang mencakup bahasa daerah, kebudayaan, dan potensi wilayah telah memperoleh kesepakatan awal dan akan diperdalam dalam penyusunan Penjelasan Naskah Akademik.

You might like

About the Author: Poros Sulbar

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *