POLEWALI MANDAR – Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) Sulawesi Barat (Sulbar) terus berkomitmen dalam mendorong perlindungan Kekayaan Intelektual (KI) bagi pelaku usaha di tingkat desa. Hal tersebut dilakukan melalui Koordinasi Pendaftaran Merek Kolektif Produk Barang/Jasa Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih dan BUMDes yang dilaksanakan pada hari Kamis, 27 November 2025, di Dinas Pemerintahan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Polewali Mandar.
Kegiatan koordinasi ini bertujuan untuk mempercepat proses pendaftaran Merek Kolektif bagi Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih dan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) di Polewali Mandar. Merek Kolektif dinilai sangat penting untuk memberikan perlindungan hukum serta meningkatkan nilai jual produk-produk yang dihasilkan oleh para anggota koperasi dan unit usaha BUMDes secara bersama-sama.
Kepala Bidang Kekayaan Intelektual (KI) Kanwil Kemenkum Sulbar, Juani, yang juga mewakili Kakanwil Kemenkum Sulbar, Sunu Tedy Maranto saat memimpin kegiatan itu menyampaikan urgensi pendaftaran merek kolektif ini sebagai langkah strategis dalam mengamankan aset intelektual komunal.
Sementara itu Kepala Bidang Dinas PMD Kab. Polewali Mandar, Yudianto Syahrir, menyatakan kesiapan pihaknya. Ia menjelaskan bahwa Dinas PMD akan segera melakukan inventarisasi jenis-jenis usaha yang memiliki kesamaan pada setiap BUMDes yang ada.
Sementara itu, untuk Merek Kolektif Koperasi Merah Putih, Dinas PMD menyarankan agar Kanwil Kemenkum Sulbar berkoordinasi lebih lanjut dengan Dinas Koperasi, Perindustrian, dan Perdagangan, Usaha Kecil dan Menengah (Koperindag UKM) Polman.
Menanggapi hal itu, Kanwil Kemenkum Sulbar menyatakan kesediaannya untuk memberikan pendampingan teknis kepada pelaku usaha BUMDes dalam proses pendaftaran Merek Kolektif.
Selain itu, juga akan melaksanakan koordinasi lanjutan dengan Dinas Koperindag UKM Kabupaten Polewali Mandar.