Mamuju, 27 November 2025 – Bidang Pelayanan Administrasi Hukum Umum (AHU) Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) Sulawesi Barat (Sulbar) berkomitmen dalam peningkatan kualitas pelayanan publik.
Terkait dengan hal itu, Kanwil Kemenkum Sulbar hadiri Sosialisasi Peraturan Menteri Hukum terkait Tugas dan Fungsi Ditjen AHU Tahun 2025 yang diselenggarakan secara daring melalui Zoom, Kamis, 27 November 2025.
Acara ini merupakan hari ketiga penyelenggaraan kegiatan itu yang berfokus pada pendalaman regulasi terbaru yang secara langsung berkaitan dengan operasional dan layanan AHU di daerah.
Kepala Bidang Pelayanan AHU, Wardi, yang hadiri mewakili Kakanwil Kemenkum Sulbar menyatakan bahwa keikutsertaan ini sangat penting sebagai acuan penyesuaian pelaksanaan tugas di wilayah.
“Melalui sesi ini, kami memperoleh penguatan informasi terkait kebijakan terbaru yang menjadi dasar penting peningkatan kualitas pelayanan AHU di Sulawesi Barat,” ujarnya.
Agenda sosialisasi hari terakhir ini membedah lima Peraturan Menteri Hukum (Permenkum) Tahun 2025 yang baru disahkan. Materi disampaikan langsung oleh narasumber dari Direktorat Perdata dan Direktorat Badan Usaha Ditjen AH yaitu:
Jabatan Notaris: Pemaparan mengenai Syarat dan Tata Cara Pengangkatan, Cuti, Pindah Wilayah, Pemberhentian, dan Perpanjangan Masa Jabatan Notaris (Permenkum Nomor 22 Tahun 2025), serta Formasi Jabatan Notaris dan Penentuan Kategori Daerah (Permenkum Nomor 17 Tahun 2025).
Layanan Wasiat: Regulasi baru mengenai Pelaporan Wasiat dan Permohonan Penerbitan Surat Keterangan Wasiat (Permenkum Nomor 16 Tahun 2025).
Badan Usaha: Pembahasan intensif terkait Pengesahan Koperasi (Permenkum Nomor 13 Tahun 2025) dan Tata Cara Permohonan Badan Usaha (Permenkum Nomor 32 Tahun 2025).
Menindaklanjuti hal itu, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Barat berkomitmen untuk terus mengoptimalkan pelaksanaan tugas dan fungsi AHU di wilayah Sulawesi Barat berdasarkan regulasi terbaru.
Selain itu, juga akan berkoordinasi dengan stakeholder terkait guna meningkatkan kualitas layanan AHU di Wilayah.
Langkah-langkah ini diambil sebagai upaya berkelanjutan untuk memberikan layanan AHU yang adaptif, transparan, dan sesuai dengan perkembangan peraturan perundang-undangan terbaru.