Mamuju, 7 Januari 2026 – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Barat menghadiri Sosialisasi Peraturan Menteri Hukum Nomor 15 Tahun 2025 tentang Penerapan Manajemen Risiko di Lingkungan Kementerian Hukum secara virtual di Ruang Rapat Oemar Seno Adji.
Pelaksanaan kegiatan itu diikuti oleh Kabag TU dan Umum, mewakili Kakanwil Kemenkum Sulbar, Sunu Tedy Maranto bersama sejumlah jajaran.
Dalam kesempatan itu, Kepala Biro Perencanaan Kemenkum menekankan pentingnya penerapan manajemen risiko bagi seluruh ASN agar tidak menjadi korban kesalahan administrasi maupun penyimpangan dalam pelaksanaan tugas, serta untuk memastikan setiap program dan kegiatan berjalan efektif, efisien, dan akuntabel.
“Permenkum Nomor 15 Tahun 2025 mewajibkan setiap unit kerja untuk menyusun dan mengisi profil risiko sejak tahap perencanaan program dan kegiatan, termasuk mengidentifikasi, menganalisis, dan mengklasifikasikan risiko (tinggi, sedang, rendah) serta menentukan langkah mitigasinya” lanjutnya
Disampaikan pula bahwa manajemen risiko tidak hanya relevan bagi pekerjaan perkantoran, tetapi juga dapat diterapkan dalam kehidupan sehari-hari, seperti perencanaan pendidikan anak dan pengelolaan keuangan keluarga, sebagai ilustrasi pentingnya pemetaan risiko dalam pengambilan keputusan.
Kepala Biro mengingatkan bahwa seluruh jenis pekerjaan, termasuk fungsi kehumasan dan pengelolaan informasi publik, mengandung risiko hukum, keuangan, maupun reputasi sehingga diperlukan kehati-hatian dalam penggunaan bahasa dan penyampaian informasi kepada masyarakat.
Kepala Biro mengajak seluruh peserta untuk aktif berdiskusi dan berkoordinasi dengan unit pusat dalam penerapan manajemen risiko, serta menegaskan bahwa profil risiko yang disusun akan menjadi dasar penting dalam pengambilan keputusan dan penguatan reformasi birokrasi di lingkungan Kementerian Hukum.