MAMUJU – Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) Sulawesi Barat berkomitmen penuh dalam mendukung percepatan pembangunan daerah melalui fungsi pengharmonisasian produk hukum. Bertempat di Ruang Rapat Baharuddin Lopa, Kanwil Kemenkum Sulbar melaksanakan rapat pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi terhadap tiga Rancangan Peraturan Bupati (Ranperbup) Kabupaten Pasangkayu, Kamis (8/1/2026).
Kegiatan yang dilaksanakan secara hybrid ini dipimpin langsung oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (P3H), John Batara Manikallo. Turut hadir dalam pertemuan tersebut Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Pasangkayu melalui koneksi virtual, perwakilan Bagian Hukum Pemkab Pasangkayu, perwakilan Biro Hukum Provinsi Sulbar, serta para Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkum Sulbar.
Dalam sambutannya, Kadiv P3H John Batara Manikallo menegaskan bahwa ketiga rancangan produk hukum tersebut bersifat strategis dan mendesak.
“Ranperbup ini sangat diperlukan untuk menunjang pemberian layanan publik, khususnya di sektor kesehatan. Oleh karena itu, tim perancang diharapkan bekerja cepat dengan tetap mengutamakan kecermatan, ketepatan, dan kehati-hatian,” tegas John.
Lebih lanjut, beliau mengingatkan jajarannya agar proses formal seperti tahapan harmonisasi ini tidak boleh berlarut-larut agar tidak menghambat roda penyelenggaraan pemerintahan daerah. John menekankan pentingnya penyelesaian harmonisasi sesuai dengan jangka waktu yang telah ditetapkan sebagai bentuk profesionalisme Kemenkum Sulbar.
Adapun tiga produk hukum yang dinyatakan selesai diharmonisasikan tersebut meliputi:
Ranperbup tentang Pengadaan Barang dan/atau Jasa pada BLUD UPTD Puskesmas.
Ranperbup tentang Kebijakan Akuntansi pada BLUD UPTD Puskesmas.
Ranperbup tentang Tarif Layanan Non-Kesehatan pada BLUD UPTD Puskesmas.
Ketiga rancangan ini merupakan landasan operasional bagi Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) di Pasangkayu setelah beralih status menjadi Badan Layanan Umum Daerah (BLUD).
Di akhir rapat, seluruh rancangan produk hukum tersebut dinyatakan telah selesai melalui tahap harmonisasi dan dapat segera dilanjutkan ke tahap pengundangan serta implementasi. Dengan selesainya proses ini, diharapkan kualitas layanan kesehatan di Kabupaten Pasangkayu dapat berjalan lebih optimal, transparan, dan akuntabel.