MAMUJU – Kakanwil Kemenkum Sulbar, Saefur Rochim menegaskan keberadaan Posbankum Desa/Kelurahan adalah salah satu wujud untuk mendekatkan layanan hukum kepada masyarakat.
Hal itu disampaikan Saefur Rochim pada Rapat Koordinasi (Rakor) Optimalisasi Pembentukan dan Pembinaan Pos Bantuan Hukum (Posbankum) serta Pelaksanaan Pelatihan Paralegal di Ruang Rapat Baharuddin Lopa, Selasa (20/01/2026).
Kakanwil menilai, Rakor yang dipimpinnya menjadi langkah strategis dalam memperkuat akses keadilan bagi masyarakat, terutama di wilayah pedesaan dan pelosok Sulawesi Barat.
”Posbankum bukan sekadar formalitas, melainkan wadah nyata untuk penyelesaian sengketa dan peningkatan kesadaran hukum masyarakat. Kami ingin memastikan layanan bantuan hukum mudah dijangkau oleh siapa pun, di mana pun,” ujar Saefur didampingi Kadiv P3H John Batara Manikallo bersama Kadiv Yankum Hidayat Yasin.
Salah satu poin penting dalam pelaksanaan kegiatan itu yakni persiapan teknis pelatihan bagi 1.050 calon paralegal. Selain itu, diharapkan agar setiap calon paralegal diwajibkan memberikan minimal satu layanan hukum per minggu.
Sedangkan, Penyuluh Hukum dan Perancang Peraturan Perundang-undangan diharapkan dapat melakukan pembagian zonasi per kabupaten untuk mengoptimalkan pengawasan laporan.
Sementara itu, Kepala Pusat Pembudayaan dan Bantuan Hukum, Constantinus Kristomo, yang turut memberikan arahan secara virtual, menekankan pentingnya pelaporan aktualisasi bagi para calon paralegal.
Pelaksanaan kegiatan itu dihadiri oleh perwakilan Dinas PMD Provinsi, Biro Hukum Provinsi, serta Bagian Hukum dan Pemerintahan dari seluruh Kabupaten se-Sulawesi Barat.