Target 40% Merek Kolektif, Kanwil Kemenkum Sulbar Gandeng Pemprov Sulbar

MAMUJU – Kakanwil Kementerian Hukum Sulawesi Barat, Saefur Rochim, menyebut bahwa jajarannya akan terus membangun sinergi dan kolaborasi dengan stakeholder terkait.

 

Hal tersebut sebagai wujud menyelaraskan program antara pemerintah daerah dengan pemerintah pusat, guna mensukseskan program Presiden RI.

 

“Khusus di Kanwil Sulbar, sejumlah sinergi dan kerja sama telah dibangun yang sejalan dengan Tusi yang diemban di antaranya, kerja sama di bidang kekayaan intelektual dan layanan AHU,” sambung salah seorang Kakanwil dibawah kepemimpinan Menkum, Supratman Andi Agtas itu di sela-sela waktunya.

 

Terkait dengan itu, Kadiv Yankum, Hidayat Yasin bersama sejumlah jajaran memperkuat koordinasi lintas sektoral guna mendorong perlindungan produk lokal melalui skema Merek Kolektif. Langkah ini dilakukan melalui rapat koordinasi bersama Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Provinsi Sulawesi Barat pada Kamis (22/1/2026).

 

Pertemuan ini merupakan tindak lanjut dari arahan Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual untuk mencapai target 40% Merek Kolektif di wilayah, sekaligus sebagai upaya konkret meningkatkan daya saing ekonomi daerah.

 

Melindungi Identitas Produk Lokal

 

Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Hidayat, menjelaskan bahwa Merek Kolektif menjadi instrumen penting bagi kelompok usaha di desa agar produk mereka memiliki kekuatan hukum dan tidak diklaim oleh pihak lain.

 

 

“Target kami adalah munculnya 40% merek kolektif dari total Kawasan Desa Kreatif Mandiri Terintegrasi (KDKMP) yang sudah terbentuk. Ini penting untuk memastikan produk unggulan desa kita memiliki daya saing dan identitas yang kuat di pasar nasional maupun internasional,” tegas Hidayat.

 

 

 

 

Sinergi KDKMP dan Koperasi

 

Dalam kesempatan yang sama, Kepala Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual, Juani, memaparkan teknis penguatan ekonomi desa. Ia menyebutkan bahwa inventarisasi nama KDKMP akan segera dilakukan untuk dijadikan potensi Merek Jasa di bawah naungan koperasi desa.

 

“KDKMP memiliki fungsi besar dalam pemberdayaan ekonomi. Dengan menjadikannya Merek Jasa atas nama koperasi, masyarakat memiliki alat yang sah secara hukum untuk mengembangkan usaha secara kolektif dan profesional,” ujar Juani.

 

Potensi Beras Unggulan Sulawesi Barat

 

Menanggapi inisiatif tersebut, pihak Dinas PMD Provinsi Sulawesi Barat menyambut baik rencana ini. Perwakilan PMD mengungkapkan bahwa Sulawesi Barat memiliki produk beras unggulan yang sangat potensial untuk didaftarkan sebagai Merek Kolektif. Komoditas ini diharapkan menjadi pelopor bagi produk desa lainnya di wilayah Sulbar.

You might like

About the Author: Poros Sulbar

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *