MAJENE – Kabid KI Kanwil Kemenkum Sulbar, Juani, menjelaskan bahwa pengembangan Merek Kolektif sangat penting bagi KDMP dalam rangka pemasaran produk UMK.
“Hal ini sebagai komitmen Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) Sulawesi Barat, Saefur Rochim bersama Kadiv Yankum Hidayat Yasin untuk berkontribusi meningkatkan nilai ekonomi produk unggulan desa melalui pelindungan Kekayaan Intelektual” ujar Juani saat berkoordinasi dengan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Majene terkait pendaftaran Merek Kolektif bagi Koperasi Desa Merah Putih (KDMP), Rabu (28/1/2026).
Juani menilai, dengan Merek Kolektif, produk dari desa dapat dipasarkan di bawah satu payung hukum yang kuat.
“Pendaftaran Merek Kolektif tidak hanya melindungi identitas produk, tetapi juga lebih efisien secara biaya karena beban PNBP ditanggung bersama secara kolektif. Kami di Kanwil Kemenkum Sulbar berkomitmen mendampingi proses ini untuk mengangkat nama desa melalui produk unggulannya,” tegas Juani.
Sebagai langkah tindak lanjut, Kanwil Kemenkum Sulbar akan segera melakukan pemetaan terhadap KDMP yang memiliki produk UMK sejenis. Koordinasi lanjutan dengan Dinas PMD dan Dinas Koperasi juga akan diperkuat untuk menyusun jadwal pendampingan teknis serta sosialisasi mekanisme pendaftaran kepada para pelaku usaha desa.
Langkah ini diharapkan dapat memberikan perlindungan hukum berkelanjutan serta meningkatkan nilai jual produk lokal Sulawesi Barat di pasar yang lebih luas.
Sementara itu, Sekretaris Dinas PMD Kabupaten Majene, Muh. Ayatullah menyatakan dukungannya terhadap pengelolaan 82 Koperasi Desa Merah Putih yang telah terbentuk di Kabupaten Majene. “Kami berharap KDMP dapat dikelola secara profesional dan berkelanjutan sebagai penggerak ekonomi kerakyatan demi kesejahteraan masyarakat desa,” ujarnya.

Comment