MAJENE – Salah satu komitmen Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) Sulawesi Barat, Saefur Rochim, dan Kadiv Yankum, Hidayat Yasin, yaitu memberikan kemudahan dan kepastian hukum bagi pelaku usaha.
Hal itu ditegaskan oleh Kepala Bidang Pelayanan AHU Kemenkum Sulbar, Wardi, saat berkoordinasi dengan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Majene dalam rangka sinergi layanan Perseroan Perorangan (PT Perorangan) dengan sistem perpajakan nasional pada Kamis (29/1).
Pertemuan ini difokuskan pada pemutakhiran regulasi perpajakan bagi entitas PT Perorangan serta integrasi layanan AHU ke dalam sistem Coretax.
”Langkah ini diambil untuk memastikan para pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) dapat menjalankan kewajiban perpajakannya secara lebih mudah, transparan, dan teratur,” sambung Wardi.
“Kami ingin memastikan pelaku UMKM yang telah bertransformasi menjadi PT Perorangan mendapatkan kemudahan, mulai dari aspek legalitas di AHU hingga aspek administratif perpajakan. Integrasi dengan sistem Coretax akan mempermudah proses pendaftaran, pelaporan, hingga pembayaran pajak bagi mereka,” pungkasnya.
Kepala KPP Pratama Majene menyambut baik inisiatif tersebut dan menyatakan kesiapannya untuk berkolaborasi lebih jauh, termasuk dalam memberikan bimbingan teknis bagi para pelaku usaha. Pihak KPP Pratama menekankan bahwa edukasi berkelanjutan sangat penting agar pemanfaatan sistem Coretax dapat optimal dalam mendukung keberlangsungan usaha yang sehat dan patuh pajak.
Sinergi lintas sektor ini diharapkan mampu menciptakan ekosistem bisnis yang lebih tertib hukum di wilayah Sulawesi Barat. Kemenkum Sulbar berkomitmen untuk terus memfasilitasi penyebaran informasi dan pendampingan bagi masyarakat agar terhindar dari kendala administrasi di masa depan.
Melalui kerja sama yang erat ini, diharapkan kualitas pelayanan publik di bidang hukum dan perpajakan semakin meningkat, sehingga iklim investasi dan kemudahan berusaha di Kabupaten Majene dan sekitarnya dapat berkembang secara signifikan.

Comment