MAMUJU – Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Kanwil Kemenkum Sulbar, John Batara Manikallo, menekankan pentingnya kepatuhan terhadap prosedur pembentukan regulasi. Menurutnya, hal itu dilakukan untuk menghindari adanya cacat formil.
”Salah satu arahan Kakanwil Kemenkum Sulbar, Saefur Rochim, adalah memastikan setiap tahapan penyusunan produk hukum daerah terpenuhi,” ujar John saat memimpin pengharmonisasian tiga rancangan produk hukum daerah Kabupaten Mamuju di Ruang Rapat Baharuddin Lopa pada Kamis (29/1).
John menilai produk hukum harus menggunakan bahasa yang baku namun tetap mudah dipahami oleh pelaksana di lapangan. Hal yang paling krusial adalah memastikan substansinya tidak bertabrakan dengan aturan yang lebih tinggi. Oleh karena itu, harmonisasi ini bertujuan untuk memastikan regulasi di tingkat desa memiliki landasan yuridis yang kuat.
Adapun tiga rancangan yang dibahas meliputi:
Ranperbup Alokasi Dana Desa (ADD) TA 2026;
Ranperbup Pedoman Penyusunan APBDes TA 2026; serta
Ranperda tentang Badan Permusyawaratan Desa (BPD).
Kegiatan ini turut dihadiri oleh berbagai pemangku kepentingan, di antaranya Kepala Dinas PMD Kabupaten Mamuju, perwakilan Biro Hukum Provinsi Sulbar, Bidang Anggaran Kabupaten Mamuju, serta jajaran Inspektorat Kabupaten Mamuju. Dari pihak internal, hadir pula Tim Perancang Peraturan Perundang-undangan serta CPNS dan peserta magang Kanwil Kemenkum Sulbar.
Hasil akhir dari rapat ini menetapkan bahwa ketiga rancangan produk hukum tersebut dinyatakan layak dan dapat diteruskan ke tahapan berikutnya. Pihak Kanwil Kemenkum Sulbar pun berkomitmen untuk terus mendampingi Pemerintah Daerah agar senantiasa tertib prosedur dalam melahirkan setiap kebijakan daerah.
Dengan tuntasnya proses harmonisasi ini, diharapkan tata kelola administrasi dan anggaran desa di Kabupaten Mamuju tahun 2026 dapat berjalan lebih optimal, transparan, dan akuntabel.

Comment