MAMUJU – Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Sulbar, Saefur Rochim menyampaikan komitmennya dalam memperkuat koordinasi dan kolaborasi dalam pengelolaan JDIH di Sulawesi Barat.
Hal itu disampaikannya usai menghadiri Sosialisasi Transfer Knowledge Pembinaan Anggota Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional (JDIHN) di Wilayah bersama bersama Kepala Divisi P3H, John Batara Manikallo, para Analis Hukum, dan Penyuluh Hukum, secara daring melalui Zoom Meeting, Jumat (30/1/2026).
Kakanwil menilai, melalui penguatan JDIH ini, diharapkan transparansi produk hukum semakin meningkat dan akses informasi hukum bagi masyarakat Sulawesi Barat menjadi lebih mudah, cepat, dan terstandar.
“Hal ini diharapkan agar dapat berjalan optimal dan selaras dengan kebijakan nasional” lanjutnya
Sementara itu, Kepala Pusat Layanan Literasi Hukum dan Pembinaan JDIHN BPHN, Machyudie menekankan bahwa pengelolaan JDIH kini mengacu pada instrumen baru sesuai Perpres Nomor 33 Tahun 2012 yang berfokus pada integrasi data nasional guna mencegah duplikasi publikasi. JDIH memiliki peran strategis sebagai basis data pendukung dalam penilaian Indeks Kepatuhan Hukum (IPH), Indeks Reformasi Hukum (IRH), dan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE).
“Pengelolaan JDIH diarahkan untuk menjadi satu ekosistem data yang terpadu. Instansi didorong tidak hanya mengunggah produk hukum yang sudah diundangkan, tetapi juga dokumen proses pembentukan peraturan mulai dari perencanaan, naskah akademik, hingga hasil analisis dan evaluasi,” ujar Machyudie.
Dalam sesi teknis breakout room Wilayah V, narasumber Faizal Yusuf dan Enok Irma menjelaskan penyederhanaan indikator penilaian JDIH yang kini menjadi 4 variabel dan 9 indikator. Beberapa poin penting yang ditekankan antara lain:
• Kemandirian Pemda: Pemerintah Daerah wajib mengelola JDIH secara mandiri berkolaborasi dengan Dinas Kominfo dan dilarang hanya mengandalkan JDIH Provinsi.
• Diseminasi Media Sosial: Setiap instansi ditargetkan memproduksi minimal 12 konten edukasi JDIH per tahun di media sosial untuk meningkatkan literasi hukum masyarakat.
• Batas Waktu Pelaporan: Pelaporan data dukung melalui e-report untuk tahun 2025 diberikan batas waktu hingga 5 Februari 2026.

Comment