Yogyakarta – Kakanwil Kemenkum Sulbar, Saefur Rochim mengahadiri hari Kedua pelaksanaan Lokakarya KUHP dan KUHAP Baru yang dilaksanakan di Universitas Gadjah Mada, Rabu (11/2/2026).
Kakanwil Kemenkum Sulbar, Saefur Rochim menyebut bahwa pelaksanan hari kedua Lokakarya yang diikutinya menghadirkan sejumlah Narasumber.
“Pelaksanaan hari kedua Lokakarya ini mengangkat sejumlah materi diantaranya, Arah Pembaharuan Hukum Acara Pidana, Pembaharuan dalam Penyelidikan, Penyidikan, dan Upaya Paksa hingga materi Pembaharuan Peran dan Fungsi Advokat dan Jasa Hukum” ujar Saefur Rochim
Menurut Kakanwil tantangan terbesar dalam penerapan regulasi baru ini bukan sekadar pada perubahan teks, melainkan pada kesiapan sistem hukum dalam mengelola transisi paradigma secara bertanggung jawab.
Penegak hukum dituntut untuk tidak hanya menghafal norma baru, tetapi juga memahami rasionalitas dan filosofi di baliknya demi menghindari inkonsistensi penafsiran dan fragmentasi penerapan hukum. Tanpa pemahaman yang mendalam, berisiko terjadi penyimpangan dari tujuan pembaruan hukum yang dapat mencederai rasa keadilan dan perlindungan hak asasi manusia.
Sehingga, Saefur Rochim menilai kegiatan ini diharapkan dapat memperkuat pemahaman terhadap substansi regulasi baru sekaligus membangun keseragaman dalam pendidikan dan praktik hukum pidana di Indonesia.
Sejumlah pakar yang hadir jadi narasumber pada pelaksanaan kegiatan dihari kedua itu yakni:
Dr. M Fatahillah Akbar, S.H., LL.M. (Arah Pembaharuan Hukum Acara Pidana)
Dr. Chairul Huda, S.H., M.H. (Pembaharuan dalam Penyelidikan, Penyidikan, dan Upaya Paksa)
Fachrizal Afandi, S.Psi., S.H., M.H., Ph.D. (Pembaharuan Praperadilan dan Bantuan Hukum dalam KUHAP Baru)
Sri Wiyanti Eddyono, S.H., LL.M., Ph.D. (Perlindungan Kaum Rentan dalam Pembaharuan Hukum Acara Pidana – Anak, Perempuan, dan Disabilitas)
Dr. Ahmad Sofian, S.H., M.A. (Pembaharuan dalam Pemeriksaan Sidang di Pengadilan)
Dr. Febby Mutiara Nelson, S.H., M.H. (Pembaharuan dalam Penuntutan KUHAP baru – DPA, Plea bargain, dan Koordinasi Penyidikan-Penuntutan)
Dr. Muhammad Arif Setiawan, S.H., M.H. (Pembaharuan Peran dan Fungsi Advokat dan Jasa Hukum)

Comment