News
Home » Berita » Perkuat Tata Kelola Regulasi, Kanwil Kemenkum Sulbar Siapkan Akselerasi IRH 2026

Perkuat Tata Kelola Regulasi, Kanwil Kemenkum Sulbar Siapkan Akselerasi IRH 2026

MAMUJU – Kakanwil Kemenkum Sulbar, Saefur Rochim terus mendorong jajaran agar terus memperkuat koordinasi dan pendampingan percepatan pembentukan Tim Kerja dan Tim Asesor di tiap Pemda.

 

Hal tersebut dilakukan untuk memastikan seluruh Pemda memahami mekanisme teknis aplikasi IRH terbaru.

 

“Selain itu, juga diharapkan agar mengoptimalkan penggunaan teknologi daalam rangka sosialisasi guna efisiensi anggaran tanpa mengurangi kualitas pendampingan” sambungnya

Komisi I DPRD Sulbar Jadi Narasumber FGD Pengembangan Indeks Demokrasi Indonesia Bidang Politik

 

 

Terkait dengan hal itu, Tim Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) Sulawesi Barat menghadiri rapat persiapan implementasi aplikasi Indeks Reformasi Hukum (IRH) serta inventarisasi kebutuhan fitur bagi Tim Sekretariat Wilayah, secara virtual di Aula Pengayoman, Kamis (12/2)

 

Kegiatan ini sebagai langkah memastikan kesiapan daerah menjelang Kick Off Meeting IRH Nasional pada Maret mendatang.

Kemenkum Sulbar Dorong Motivasi dan Budaya Kerja Positif Organisasi 

 

Dalam pelaksanaan kegiatan itu, Kepala Pusat Pemantauan, Peninjauan, dan Pembangunan Nasional, Rahendro Jati, dalam arahannya menekankan bahwa IRH bukan sekadar penilaian administratif. IRH adalah instrumen krusial untuk mengukur kualitas reformasi hukum, tata kelola regulasi, serta efektivitas implementasi kebijakan di tingkat Pemerintah Daerah.

 

“Sinergi antara Tim Sekretariat Nasional, Wilayah, hingga Pemerintah Daerah menjadi kunci utama agar penilaian IRH Tahun 2026 dapat berjalan objektif dan mencerminkan kondisi riil di lapangan,” tegasnya.

 

Sambut Ramadhan 1446 H, Kanwil Kemenkum Sulbar Perkuat Silaturahmi Lewat Tradisi Munggahan

 

Dalam kegiatan tersebut, dilakukan pemaparan terkait fitur terbaru aplikasi IRH yang mencakup seluruh alur tahapan, mulai dari perencanaan hingga evaluasi.

 

Sejumlah hal ditekankan dalam pelaksanaan kegiatan itu, diantaranya :

 

Digitalisasi Dokumen: Data dukung wajib diunggah dalam format PDF (maksimal 100 MB) secara langsung ke aplikasi, tanpa melalui tautan eksternal (seperti Google Drive) untuk menjaga integritas data.

 

Fitur Monitoring: Aplikasi kini dilengkapi fitur verifikasi dokumen, penilaian mandiri, fitur sanggah, hingga riwayat nilai tahun sebelumnya.

 

Sistem Notifikasi: Muncul usulan penguatan fitur notifikasi untuk memantau pembaruan data dukung oleh Pemda secara real-time.

 

 

 

Semangat itu, Koordinator Pokja BSK Kanwil Kemenkum Sulbar, Astuti Toding, mengungkapkan bahwa Sulawesi Barat memiliki 7 objek penilaian yang terdiri dari 1 Pemerintah Provinsi dan 6 Pemerintah Kabupaten.

 

“Kami menyarankan penggabungan data dukung dalam satu dokumen PDF yang sistematis untuk efisiensi verifikasi. Meskipun terdapat hari libur nasional, sehingga Kepala Divisi P3H, John Batara Manikallo meminta agar mendorong Pemerintah Daerah untuk tetap disiplin terhadap timeline pengunggahan dokumen agar tidak terjadi

keterlambatan,” jelas Astuti.

 

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *