News
Home » Berita » Bapemperda DPRD Sulbar Perkuat Landasan Hukum Kesejahteraan Sosial

Bapemperda DPRD Sulbar Perkuat Landasan Hukum Kesejahteraan Sosial

Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Provinsi Sulawesi Barat melaksanakan rapat kerja dalam rangka kajian dan penyusunan Bapemperda tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial sebagai upaya memperkuat landasan hukum dalam penyelenggaraan kesejahteraan masyarakat di daerah. *Kamis, 12 Februari 2026*.

 

Rapat kerja ini dilaksanakan di Ruang Rapat Sekretariat DPRD Provinsi Sulawesi Barat ini dipimpin oleh Ketua Bapemperda DPRD Sulbar, H. Habsi Wahid, dan dihadiri Anggota Bapemperda Elisabeth, Masdar Mahmuddin, dan Ary Iftikhar Shihab.

 

Turut hadir Kepala Bagian Persidangan dan Perundang-undangan Sekretariat DPRD Sulbar H. Sahrin Salatung, perwakilan Dinas Sosial, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, serta Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Biro Hukum Setda, staf Sekretariat DPRD Sulbar serta dihadiri Tim Penyusun dari UNHAS melalui via zoom.

Pemprov dan BGN Perkuat Sinergi Jaga Gizi Anak dan Ibu

 

Ketua Bapemperda DPRD Sulbar, H. Habsi Wahid, menegaskan bahwa penyusunan peraturan daerah ini diarahkan untuk menjawab kebutuhan nyata masyarakat serta memperkuat peran pemerintah daerah dalam penyelenggaraan kesejahteraan sosial.

 

“Rancangan peraturan daerah ini kami kaji secara menyeluruh agar memiliki landasan hukum yang kuat, selaras dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, serta benar-benar mampu menjawab kebutuhan masyarakat dalam penyelenggaraan kesejahteraan sosial di Sulawesi Barat,” ujar Habsi Wahid.

 

Layani Ribuan Sasaran, SPPG Lumu Mamuju Tengah Terus Genjot Distribusi Nutrisi Hingga ke Pelosok

Ia menambahkan, keterlibatan OPD teknis dan Biro Hukum sangat penting guna memastikan substansi regulasi yang disusun dapat diimplementasikan secara efektif dan berkelanjutan.

 

Melalui pembahasan ini, Bapemperda DPRD Sulbar berharap peraturan daerah tentang penyelenggaraan kesejahteraan sosial dapat menjadi instrumen hukum yang mendorong pelayanan sosial yang terpadu, dan berkeadilan di Provinsi Sulawesi Barat.

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *