News
Home » Berita » Tindak Lanjut 8 Arahan Dirjen KI, Kemenkum Sulbar Percepat Regulasi dan Penguatan Sentra KI

Tindak Lanjut 8 Arahan Dirjen KI, Kemenkum Sulbar Percepat Regulasi dan Penguatan Sentra KI

MAMUJU – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Barat (Kemenkum Sulbar) menggelar Rapat Tindak Lanjut 8 Arahan Dirjen KI pada Jumat, 20 Februari 2026, secara virtual.

Pelaksanaan kegiatan itu dipimpin langsung oleh Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Sulbar, Saefur Rochim, dan dihadiri Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Hidayat Yasin serta Kepala Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual (KI) bersama jajaran.

 

Menurut Kakanwil Saefur Rochim, jajarannya tengah melakukan sejumlah langkah dalam menindaklanjuti arahan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), mulai dari percepatan pembentukan regulasi daerah KI, penguatan Sentra KI di perguruan tinggi, fasilitasi pendaftaran merek kolektif, inventarisasi lagu daerah, hingga edukasi kepatuhan pembayaran royalti.

Saefur Rochim menegaskan pentingnya percepatan penyusunan regulasi daerah. Ia mengarahkan agar judul draft Peraturan Daerah (Perda) KI disesuaikan dengan ketentuan dari DJKI agar tidak menimbulkan kendala administratif di kemudian hari.

Gubernur Sulbar Pimpin Rapat Pembahasan MoU SPAM Regional Majene-Polman Senilai Rp300 Miliar

“Penguatan regulasi daerah menjadi fondasi dalam mendorong ekosistem kekayaan intelektual yang berkelanjutan di Sulawesi Barat,” tegas Saefur.

Dalam rangka penguatan Sentra KI, Kanwil Kemenkum Sulbar akan menyampaikan surat resmi kepada sejumlah perguruan tinggi terkait urgensi pembentukan Sentra KI. Langkah tersebut akan diikuti dengan sosialisasi melalui Zoom serta penyusunan buku panduan (manual book) sebagai pedoman pelaksanaan kegiatan.

Selain itu, percepatan pendaftaran merek kolektif juga menjadi perhatian utama. Kakanwil menekankan pentingnya pendalaman terkait Pusat Data Lagu dan Musik (PDLM) sebagai bagian dari peran Kanwil sebagai perpanjangan tangan DJKI di daerah. Sosialisasi kepada pelaku usaha terkait kewajiban pembayaran royalti juga akan terus ditingkatkan guna mendorong kepatuhan.

Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Hidayat, menyampaikan bahwa empat Indikasi Geografis (IG) yang telah terdaftar di Sulawesi Barat berpotensi didorong menjadi merek kolektif karena telah memiliki struktur MPIG. Terkait regulasi daerah, pihaknya tengah mengupayakan pembentukan Perda KI. Apabila belum memungkinkan, akan ditempuh melalui Peraturan Kepala Daerah (Perkada) dengan tindak lanjut rapat bersama perancang dan Kepala Divisi P3H.

Dalam penguatan layanan, Kanwil Kemenkum Sulbar merencanakan fasilitasi 90 pendaftaran merek kolektif dengan dukungan Rumah BUMN dan Bank Indonesia bagi UMKM binaan. Kerja sama juga dijajaki dengan sejumlah perguruan tinggi seperti STAIN, Unsulbar, dan Unimaju guna mendukung peningkatan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Pemprov Sulbar Buka Pos Balita di Kompleks Perkantoran, Dukung Program PASTI PADU dan Prioritaskan SDM Unggul

Di bidang hak cipta, akan dilakukan inventarisasi lagu daerah di setiap kabupaten sembari menunggu surat edaran Dirjen KI terkait pengintegrasian lagu daerah ke dalam PDLM. Edukasi KI juga akan terus digiatkan melalui kegiatan rutin di Kawasan Karya Cipta Manakarra yang dilaksanakan dua hingga tiga kali setiap tahun.

Sementara itu, Kepala Bidang Pelayanan KI, Juani, melaporkan bahwa koordinasi pembentukan Sentra KI telah dilakukan dengan sejumlah perguruan tinggi, termasuk Universitas Al Asyariah Mandar. Sosialisasi KI juga telah dilaksanakan di Kabupaten Mamuju Tengah, Majene, dan Mamuju.

Untuk percepatan layanan, Gerai KDMP dapat didaftarkan sebagai merek jasa apabila belum memiliki produk. Persyaratan pendaftaran merek kolektif di Majene juga tengah dalam tahap pengumpulan. Produk seperti Garam Kristal Majene dan Kopi Robusta Kurrak yang sebelumnya telah memiliki merek individu sebelum terdaftar sebagai IG akan dikaji lebih lanjut terkait kemungkinan pendaftaran sebagai merek kolektif.

Melalui langkah-langkah tersebut, Kanwil Kemenkum Sulbar menegaskan komitmennya dalam memperkuat perlindungan dan pemanfaatan kekayaan intelektual guna mendukung pertumbuhan ekonomi daerah serta meningkatkan kesadaran hukum masyarakat.

Catatan Satu Tahun Kepemimpinan SDK-JSM, Suhardi Duka: Kebersamaan dengan Almarhum Wagub Jadi Kekuatan, Kita Lanjutkan Perjuangan

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *