News
Home » Berita » Gubernur Sulbar Tegaskan Sawit Jadi Komoditas Strategis, Penegakan Hukum Perkebunan Diperketat

Gubernur Sulbar Tegaskan Sawit Jadi Komoditas Strategis, Penegakan Hukum Perkebunan Diperketat

Pasangkayu — Gubernur Sulawesi Barat, Suhardi Duka, menegaskan bahwa sektor perkebunan kelapa sawit merupakan salah satu potensi strategis Indonesia, baik dari sisi ekonomi nasional maupun dalam dinamika politik komoditas global.

 

Hal tersebut disampaikan Gubernur Suhardi Duka saat menghadiri kegiatan buka puasa bersama Pemerintah Kabupaten Pasangkayu di Rumah Jabatan Bupati Pasangkayu, Minggu, 22 Februari 2026.

 

Menurutnya, komoditas sawit memiliki peran fundamental dalam mendukung pertumbuhan ekonomi daerah sekaligus meningkatkan kesejahteraan masyarakat, khususnya di wilayah yang bergantung pada sektor perkebunan.

SPPG Budong-Budong Babana Pastikan Layanan MBG Tetap Optimal Selama Ramadan, Fokus pada Kualitas dan Ketepatan Sasaran

 

“Kita ingin setiap perkebunan sawit memberi manfaat bagi negara sekaligus meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Di Kabupaten Pasangkayu sendiri, sekitar 80 persen komoditas ekonominya berasal dari sawit,” ujar Suhardi Duka.

 

Dalam kesempatan tersebut, Gubernur juga menyoroti aspek penegakan hukum di sektor perkebunan. Ia mengungkapkan bahwa Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) menemukan sekitar 829 hektare lahan sawit milik perusahaan yang berada di dalam kawasan hutan dan telah diambil alih negara.

 

Safari Ramadan di Topoyo, Gubernur Suhardi Duka Paparkan Empat Pilar Kunci Kemajuan Daerah

Langkah tersebut, menurutnya, menjadi bukti bahwa pemerintah kini semakin tegas dalam memastikan kepatuhan hukum di sektor perkebunan.

 

“Itu artinya bahwa tidak ada lagi yang saat ini karena dia kaya, karena dia dekat dengan kekuasaan maka ia merasa kuat. Ia merasa kuat, ia tidak bisa tersentuh oleh hukum, Tidak ada yang begitu sekarang,” tegasnya.

 

Gubernur Sulbar juga menekankan pentingnya kepatuhan perusahaan terhadap kewajiban perpajakan daerah, termasuk pembayaran pajak air permukaan yang menjadi salah satu sumber pendapatan daerah.

Jelang Peresmian Posbakum Serentak, Kepala BPHN dan Stafsus Menteri Apresiasi Kinerja Paralegal Sulbar

 

Ia menegaskan bahwa pemerintah daerah tidak akan ragu memberikan sanksi kepada perusahaan yang tidak memenuhi kewajibannya.

 

“Mungkin dulu perusahaan sawit bisa bertindak seenaknya, tetapi sekarang tidak lagi. Jika tidak membayar pajak, pemerintah akan memberikan penegasan dan sanksi sesuai aturan,” katanya.

 

Menurut Suhardi Duka, penguatan regulasi dan pengawasan bertujuan menciptakan tata kelola perkebunan yang adil, transparan, dan berkelanjutan.

 

“Tidak ada yang kuat sekarang. Yang kuat adalah pemerintah dalam menegakkan hukum,” pungkasnya. (Rls)

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *