MAMUJU TENGAH – Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Mamuju Tengah, Muhammad Anwar Hasan, mengecam keras aksi pemerkosaan yang menimpa seorang kurir perempuan di wilayah tersebut. Peristiwa ini dinilai sangat mencederai nilai kemanusiaan, terlebih terjadi di bulan suci Ramadan 1447 Hijriah.
Menurut Anwar Hasan, Ramadan seharusnya menjadi momentum bagi umat Islam untuk meningkatkan ketakwaan dan memperbanyak amal kebaikan. Namun, tindakan bejat pelaku justru menodai kesucian bulan yang penuh berkah tersebut.
Ia menyoroti aspek spiritual di balik terjadinya kejahatan itu. Menurutnya, perbuatan tercela sering kali bermula dari godaan kecil yang dibiarkan hingga akhirnya menjadi kebiasaan.
“Awalnya iblis menggoda manusia untuk berbuat dosa. Setelah berhasil, dia berusaha menjadikan dosa itu sebagai kebiasaan,” ujar Anwar Hasan, Kamis (26/3/2026).
Ia menambahkan, ketika seseorang telah terbiasa melakukan dosa, maka perbuatan tersebut akan terus berulang, bahkan tidak terpengaruh oleh momentum suci seperti Ramadan.
“Bahkan di saat iblis dipenjara di bulan suci ataupun di tempat suci sekalipun,” lanjutnya.
Anwar juga menekankan pentingnya penguatan dakwah di tengah masyarakat. Ia menilai, minimnya sentuhan keagamaan bisa menjadi salah satu faktor yang membuat seseorang terjerumus dalam tindakan kriminal.
“Ini menjadi tanggung jawab bersama untuk memberikan pencerahan kepada masyarakat, terutama melalui dakwah para mubaligh. Karena terkadang mereka terjerumus dalam perbuatan tercela akibat kurangnya sentuhan dakwah,” imbuhnya.
Terkait penegakan hukum, MUI Mamuju Tengah mendorong aparat untuk menjatuhkan hukuman seberat-beratnya kepada pelaku. Ia menilai, tindakan tersebut tidak hanya melukai kehormatan korban sebagai perempuan yang sedang mencari nafkah, tetapi juga mencoreng kesucian Ramadan.
Sementara itu, Kapolres Mamuju Tengah, Hengky K Abadi, mengungkap kronologi kejadian. Kasus bermula saat pelaku memesan jasa antar kepada korban dengan alasan menjemput ibunya dari Desa Tapilina menuju Desa Tumbu.
Namun setibanya di lokasi, pelaku mengancam korban menggunakan senjata tajam, memaksa korban, dan melakukan aksi pemerkosaan. Setelah itu, pelaku melarikan diri.
Korban kemudian melapor ke pihak kepolisian. Tim gabungan dari Polres Mamuju Tengah yang dibackup Ditreskrimum, Ditreskrimsus, dan Polresta Mamuju bergerak cepat melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil menangkap tersangka berinisial DL di Jalan Poros Tapalang, sekitar Jembatan Bolong, saat berada di dalam mobil angkutan umum.
Dalam proses pengungkapan, polisi juga menemukan barang bukti berupa satu unit sepeda motor hasil tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang dilakukan pelaku pada Desember 2025. Diketahui, pelaku merupakan seorang residivis.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan sejumlah pasal, di antaranya Pasal 473 Ayat (1) juncto Pasal 479 Ayat (1) subsider Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, serta Pasal 4 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, dengan ancaman hukuman maksimal hingga 12 tahun penjara.

Comment