News
Home » Berita » Kanwil Kemenkum Sulbar Perkuat Inovasi Rumah Harmoni

Kanwil Kemenkum Sulbar Perkuat Inovasi Rumah Harmoni

MAMUJU – Kadiv P3H Kanwil Kemenkum Sulbar John Batara Manikallo menyebut Perancang Peraturan Perundang-undangan di jajarannya terus mendorong inovasi Rumah Harmoni” Harmonisasi 2 Jam Selesai”

Hal itu disampaikannya pada Rapat koordinasi yang dihadiri Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkum Sulbar dan sejumlah jajaran secara virtual (26/3)

Dalam kesempatannya, John Batara Manikallo menyebut bahwa inovasi Harmonisasi itu merupakan salah satu instruksi Kakanwil Kemenkum Sulbar, Saefur Rochim agar konsistensi pelaksanaan inovasi Harmonisasi Produk Hukum Daerah 2 Jam melalui program Rumah Harmoni terus dilakukan.

Ia menegaskan bahwa selain mengejar kuantitas, kualitas hasil harmonisasi harus tetap menjadi prioritas utama sesuai dengan standar yang telah ditetapkan.

“Pelaksanaan harmonisasi 2 jam harus tetap dijalankan secara konsisten, dengan mengedepankan ketepatan dan kesesuaian terhadap ketentuan yang berlaku,” tegasnya.

Tetap Aktif di Masa Libur, Kominfo Sulbar Apresiasi Kinerja Agen Kehumasan OPD

Lebih lanjut, ia menyampaikan bahwa inovasi Rumah Harmoni perlu terus diperkuat melalui skema kerja sama (PKS) dengan pemerintah daerah. Peran aktif para perancang juga dinilai krusial dalam memperkuat koordinasi dengan pemerintah daerah dan DPRD, serta dalam mendorong optimalisasi pemanfaatan teknologi melalui aplikasi e-Harmonisasi.

Selain itu, peningkatan pemahaman terhadap substansi hukum, khususnya terkait KUHP, KUHAP, dan Undang-Undang Penyesuaian Pidana, menjadi perhatian penting dalam mendukung kualitas produk hukum yang dihasilkan.

Dari sisi pengelolaan anggaran, Kadiv P3H menargetkan realisasi anggaran minimal 50 persen pada semester pertama. Untuk itu, diperlukan penguatan koordinasi antara perancang, bendahara, dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), serta perhatian terhadap Rencana Penarikan Dana (RPD) agar pelaksanaan kegiatan berjalan optimal, akuntabel, dan tepat waktu.

Sementara itu, Koordinator Pelaksana Tugas Perancang Peraturan Perundang-undangan menjelaskan bahwa Harmonisasi 2 Jam merupakan output dari inovasi Rumah Harmoni yang berfungsi sebagai wadah pra-harmonisasi sebelum memasuki tahapan formal.

“Melalui Rumah Harmoni, pembahasan materiil dan formil dilakukan sejak awal, sehingga permasalahan dalam rancangan dapat diidentifikasi dan dimatangkan terlebih dahulu,” jelasnya.

Kanwil Kemenkum Sulbar Sebut Kinerja Program BSK Triwulan I Sesuai Target

Ia menambahkan bahwa pendekatan ini menjadi nilai kebaruan (novelty) dalam proses pengharmonisasian karena membuka ruang dialektika sejak tahap awal, sekaligus mendorong meaningful participation dengan melibatkan berbagai pihak di luar pemrakarsa.

Lebih lanjut, dipaparkan pula Standar Operasional Prosedur (SOP) Rumah Harmoni, di mana alur dimulai dari pengajuan pemeriksaan awal oleh pemrakarsa, dilanjutkan penjadwalan dan pelaksanaan forum pembahasan oleh Tim Rumah Harmoni. Setelah melalui tahap perbaikan, rancangan kemudian diajukan melalui aplikasi e-Harmon untuk dilakukan harmonisasi formal dengan target penyelesaian selama dua jam.

Dengan mekanisme tersebut, proses harmonisasi menjadi lebih cepat, terstruktur, dan didukung substansi yang telah matang sejak tahap awal.

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *