News
Home » Berita » Suhardi Duka: Halal Bihalal Wujudkan Harmoni dan Solidaritas di Pemprov Sulbar

Suhardi Duka: Halal Bihalal Wujudkan Harmoni dan Solidaritas di Pemprov Sulbar

Mamuju – Gubernur Sulawesi Barat (Sulbar), Suhardi Duka memimpin apel besar yang dirangkaikan dengan kegiatan halal bihalal Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulbar, Senin, 30 Maret 2026.

 

Kegiatan tersebut diikuti oleh seluruh jajaran pejabat dan staf lingkup Pemprov Sulbar sebagai bagian dari upaya mempererat hubungan kerja pasca perayaan hari besar keagamaan.

 

Usai apel, Gubernur Suhardi Duka menyampaikan bahwa halal bihalal menjadi momentum penting untuk membangun saling pengertian antara pimpinan dan staf.

Dukungan Ketua Majelis Pertimbangan Partai Ummat Sulawesi Barat kepada Dr. Syamsul Samad sebagai Calon Wakil Gubernur Sulbar

 

“Saya kira halal bihalal menjadi momentum untuk kita saling memahami antara pejabat dengan staf. Yang kedua, momentum untuk dekat,” ujar Suhardi Duka.

 

Ia menekankan bahwa tradisi saling berjabat tangan memiliki makna lebih dalam, tidak sekadar formalitas, tetapi sebagai bentuk keterikatan emosional antarpegawai.

 

Kanwil Kemenkum Sulbar Semangat Raih Predikat WBBM

“Saling berjabatan tangan itu, keterpautan antara hati. Jadi kita menyampaikan secara lisan permohonan maaf dengan jabatan tangan itu, beda,” jelasnya.

 

Menurut Gubernur Suhardi Duka, prosesi berjabat tangan yang dilakukan, meski memakan waktu cukup panjang, merupakan bagian penting dalam membangun keharmonisan di lingkungan kerja.

 

“Olehnya itu kita lakukan hari ini, jabatan tangan semua walaupun panjang itu bagian daripada untuk mentautkan hati antara kita pimpinan dengan staf yang ada di Provinsi Sulbar,” tutur Suhardi Duka.

Berkontribusi Baik, Kakanwil Kemenkum Sulbar Serahkan Piagam Penghargaan Pegawai Teladan

 

Melalui kegiatan ini, diharapkan tercipta hubungan kerja yang lebih solid dan harmonis di lingkup Pemprov Sulbar. (Rls)

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *