News
Home » Berita » Kanwil Kemenkum Sulbar Dorong Penguatan Regulasi KI di Daerah

Kanwil Kemenkum Sulbar Dorong Penguatan Regulasi KI di Daerah

Mamuju, 31 Maret 2026 — Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Barat (Kanwil Kemenkum Sulbar), Saefur Rochim, menegaskan bahwa pemahaman masyarakat terhadap kekayaan intelektual (KI) di wilayah Sulawesi Barat masih perlu ditingkatkan.

Hal tersebut disampaikannya pada rapat koordinasi penyusunan Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Kepala Daerah (Perkada) tentang Kekayaan Intelektual yang digelar di ruang Baharuddin Lopa.

Menurut Saefur Rochim, rendahnya tingkat pemahaman masyarakat terhadap KI berdampak pada belum optimalnya perlindungan terhadap hasil karya, inovasi, maupun potensi lokal yang dimiliki daerah.

“Edukasi pentingnya pemahaman tentang kekayaan intelektual penting dilakukan. Kondisi ini tentu menjadi tantangan sekaligus peluang bagi kita untuk meningkatkan kesadaran masyarakat,” ujarnya.

Ia menambahkan, dengan tingkat pemahaman yang masih rendah tersebut, masyarakat di daerah justru semakin membutuhkan perlindungan hukum yang lebih baik terhadap kekayaan intelektual mereka.

Kapolda Sulbar Tegaskan: “Masuk Polisi Gratis, Andalkan Kemampuan Sendiri

“Dengan kondisi tersebut, masyarakat membutuhkan perlindungan KI yang lebih optimal agar hasil karya dan inovasi mereka tidak mudah disalahgunakan,” lanjutnya.

Dalam upaya menjawab tantangan tersebut, Kanwil Kemenkum Sulbar mengambil peran strategis dalam mengawal pemerintah daerah agar dapat membentuk regulasi yang berpihak pada perlindungan KI, baik dalam bentuk Perda maupun Perkada.

Saefur Rochim menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan pendampingan dan koordinasi dengan pemerintah provinsi maupun kabupaten di Sulawesi Barat.

“Kanwil memiliki tugas untuk mengawal pemerintah daerah agar Perda dan Perkada terkait kekayaan intelektual dapat terbentuk. Ini penting sebagai dasar hukum dalam memberikan perlindungan kepada masyarakat,” tegasnya.

Melalui langkah tersebut, diharapkan terbentuk regulasi yang komprehensif dan implementatif, sehingga mampu meningkatkan perlindungan serta pemanfaatan kekayaan intelektual sebagai salah satu pendorong pertumbuhan ekonomi daerah.

Kanwil Kemenkum Sulbar Lakukan Strategi Perlindungan KI bagi Peserta Magang 

Sementara itu, Kepala Divisi Pelayanan Hukum (Kadiv Yankum), Hidayat Yasin, menilai bahwa pembentukan regulasi daerah terkait KI menjadi langkah strategis dalam memperkuat ekosistem perlindungan hukum di daerah.

Ia menjelaskan bahwa regulasi tersebut tidak hanya memberikan kepastian hukum, tetapi juga mendorong masyarakat untuk lebih aktif dalam mendaftarkan dan melindungi karya intelektualnya.

“Dengan adanya Perda maupun Perkada tentang kekayaan intelektual, diharapkan kesadaran masyarakat meningkat dan jumlah permohonan pendaftaran KI juga bertambah. Sehingga perlindungan terhadap potensi daerah dapat lebih optimal,” ungkapnya.

Selain itu, ia juga menekankan pentingnya sinergi antara pemerintah daerah, Kanwil, serta pemangku kepentingan lainnya dalam mendorong percepatan penyusunan regulasi tersebut.

Dalam kesempatan yang sama, Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (Kadiv P3H), John Batara Manikallo, menyebut bahwa perancang peraturan perundang-undangan di jajarannya akan terus memberikan dukungan penuh dalam proses penyusunan Perda dan Perkada terkait KI.

Sampaikan Hasil Anev Perda, Kanwil Kemenkum Sulbar Dorong Penguatan Swasembada Pangan

Menurutnya, peran perancang sangat penting dalam memastikan bahwa regulasi yang disusun memiliki kualitas yang baik, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, serta dapat diimplementasikan secara efektif di daerah.

“Perancang peraturan perundang-undangan siap memberikan pendampingan mulai dari penyusunan naskah akademik, draft regulasi, hingga harmonisasi, agar produk hukum yang dihasilkan benar-benar berkualitas dan aplikatif,” jelasnya.

Selain itu, ia juga menambahkan bahwa dukungan tersebut merupakan bagian dari komitmen Kanwil Kemenkum Sulbar dalam mendorong terbentuknya regulasi daerah yang mampu melindungi dan mengoptimalkan potensi kekayaan intelektual di Sulawesi Barat secara berkelanjutan.

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *