News
Home » Berita » Kanwil Kemenkum Sulbar Perkuat Kesiapan Remedial UDIN dan UPKP

Kanwil Kemenkum Sulbar Perkuat Kesiapan Remedial UDIN dan UPKP

Mamuju, 7 April 2026 — Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Sulbar, Saefur Rochim menyebut bahwa seluruh peserta remedial Ujian Penyesuaian Kenaikan Pangkat (UPKP) dan Ujian Dinas (UDIN) Tahun 2026 harus memahami secara menyeluruh mekanisme pelaksanaan remedial ujian.

“Hal ini sebagai upaya dalam meningkatkan kualitas dan kesiapan sumber daya aparatur, khususnya dalam menghadapi pelaksanaan remedial yang transparan dan akuntabel,” sambungnya di sela-sela kesempatannya.

Terkait dengan itu, Tim Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Barat terus mematangkan kesiapan pelaksanaan remedial Ujian Penyesuaian Kenaikan Pangkat (UPKP) dan Ujian Dinas (UDIN) Tahun 2026 melalui partisipasi aktif dalam kegiatan pembekalan teknis yang digelar secara virtual, Selasa (7/4).

Kegiatan yang berlangsung melalui Zoom Meeting tersebut diikuti oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Kepala Bidang Administrasi Hukum Umum (AHU), serta jajaran pejabat fungsional pada Bagian Tata Usaha dan Umum. Pelaksanaan dipusatkan di Ruang Seno Aji.

Dalam pemaparan kegiatan, dijelaskan bahwa pelaksanaan ujian sebelumnya telah dilakukan secara serentak pada 4 Maret 2026 melalui aplikasi COMET pada sistem SIMPEG Hukum dan diikuti oleh 207 peserta. Namun demikian, masih terdapat sejumlah peserta yang belum memenuhi nilai ambang batas sehingga diberikan kesempatan untuk mengikuti remedial.
Untuk wilayah Sulawesi Barat, tercatat sebanyak dua peserta dari kategori Ujian Dinas Tingkat I yang akan mengikuti remedial.

Indonesia Gaungkan Pentingnya Keadilan Royalti Digital bagi Kreator ASEAN melalui AWGIPC ke-78

Materi ujian yang diujikan meliputi Tes Wawasan Kebangsaan, Tes Kompetensi Teknis, Tes Substansi Instansi, serta Tes Kompetensi Penunjang. Adapun nilai ambang batas kelulusan ditetapkan sebesar 70 untuk UPKP dan 210 untuk Ujian Dinas Tingkat I.

Selain itu, peserta diwajibkan memenuhi sejumlah ketentuan pelaksanaan, antara lain hadir paling lambat 60 menit sebelum ujian, membawa kartu peserta, menggunakan pakaian sesuai ketentuan, serta tidak membawa telepon genggam ke dalam ruang ujian. Peserta juga diharuskan menyiapkan perangkat laptop yang memadai serta memastikan koneksi internet yang stabil.

Dari sisi kesiapan teknis, setiap unit kerja diminta untuk menyiapkan sarana dan prasarana pendukung seperti ruang ujian, perangkat komputer atau laptop, jaringan internet utama dan cadangan, kamera pengawas, serta perangkat pendukung lainnya guna menjamin kelancaran pelaksanaan.

Dalam sesi evaluasi, disampaikan bahwa pada pelaksanaan sebelumnya masih ditemukan pelanggaran tata tertib yang berujung pada diskualifikasi peserta. Oleh karena itu, penguatan pengawasan, peningkatan disiplin, serta koordinasi antar panitia menjadi hal yang perlu diperhatikan dalam pelaksanaan remedial mendatang.

Tak hanya itu, panitia juga menegaskan bahwa seluruh tahapan ujian dilaksanakan secara transparan dan tidak dipungut biaya. Peserta diimbau untuk tidak mempercayai pihak-pihak yang menjanjikan kelulusan, karena hasil ujian sepenuhnya ditentukan oleh kemampuan masing-masing.
Melalui kegiatan ini, Kanwil Kemenkum Sulbar menegaskan komitmennya dalam mendukung pelaksanaan manajemen kepegawaian yang profesional, transparan, dan berintegritas di lingkungan Kementerian Hukum.

Sejumlah Program Untuk Masyarakat di Kanwil Kemenkum Sulbar Dapat Apresiasi Dari Kepala BPHN

Sebagai tindak lanjut, seluruh unit kerja diharapkan dapat mempersiapkan sarana dan prasarana secara optimal, meningkatkan pengawasan, serta memastikan pelaksanaan remedial berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *