News
Home » Berita » Kanwil Kemenkum Sulbar : Posbankum Untuk Akses Keadilan Merata Bagi Masyarakat

Kanwil Kemenkum Sulbar : Posbankum Untuk Akses Keadilan Merata Bagi Masyarakat

Banten, 8 April 2026 — Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Barat (Kakanwil Kemenkum Sulbar), Saefur Rochim menegaskan pentingnya memastikan layanan hukum dapat diakses secara merata oleh seluruh lapisan masyarakat, khususnya hingga ke tingkat desa dan kelurahan.

Hal itu disampaikannya usai menghadiri kegiatan Sosialisasi Pos Bantuan Hukum (Posbankum) Desa/Kelurahan, SuperApp Kementerian Hukum, dan Fasilitator P4GN Tahun 2026 bersama Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (Kadiv P3H), John Batara Manikallo.

Kakanwil menilai bahwa kehadiran Posbankum merupakan langkah strategis dalam mendekatkan layanan hukum kepada masyarakat. Menurutnya, Posbankum tidak hanya menjadi tempat konsultasi, tetapi juga menjadi sarana penyelesaian persoalan hukum secara sederhana, cepat, dan terjangkau.

“Hal ini sebagai wujud nyata kehadiran negara dalam memberikan akses keadilan bagi masyarakat, terutama bagi mereka yang berada di wilayah terpencil dan membutuhkan pendampingan hukum,” lanjutnya.

Ia juga menambahkan bahwa transformasi layanan melalui SuperApp Kementerian Hukum menjadi bagian penting dalam menghadirkan pelayanan yang lebih modern dan mudah diakses kapan saja dan di mana saja.

Koordinasi ke Biro Umum, Kanwil Kemenkum Sulbar Matangkan Proses Pemusnahan Arsip Sesuai Prosedur

Sementara itu, dalam sambutan pembukaan kegiatan, Staf Ahli Menteri Bidang Ekonomi dan Sosial, Wisnu Nugroho menyampaikan bahwa kegiatan sosialisasi ini bukan sekadar agenda formal, melainkan bagian dari upaya besar reformasi birokrasi yang berorientasi pada pelayanan publik yang berdampak nyata bagi masyarakat.

Disampaikan pula bahwa Posbankum Desa/Kelurahan merupakan bentuk konkret kehadiran negara dalam memberikan layanan hukum yang inklusif, sekaligus menjadi ruang edukasi hukum dan penyelesaian konflik sosial di tengah masyarakat.

Lebih lanjut, keberadaan SuperApp Kementerian Hukum dinilai sebagai inovasi dalam transformasi digital pelayanan hukum, sementara fasilitator P4GN menjadi bagian penting dalam upaya pencegahan penyalahgunaan narkotika melalui pendekatan edukatif dan partisipatif di tingkat desa.

Melalui kegiatan ini, diharapkan sinergi antara pemerintah pusat dan daerah semakin kuat dalam menghadirkan layanan hukum yang mudah diakses, meningkatkan kesadaran hukum masyarakat, serta memperkuat ketahanan sosial dari tingkat desa.

Kanwil Kemenkum Sulbar Bersama DPRD Mateng, Dorong Perlindungan Potensi KI Masyarakat

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *