Jakarta, 8 April 2026 — Kepala Bagian Tata Usaha dan Umum Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Barat, M. Tahir, bersama jajaran melaksanakan koordinasi dengan Biro Umum Sekretariat Jenderal Kementerian Hukum dalam rangka mematangkan rencana pemusnahan arsip.
Tahir menjelaskan bahwa langkah tersebut merupakan tindak lanjut atas arahan Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Sulbar, Saefur Rochim, sekaligus bagian dari upaya memastikan pengelolaan arsip dilakukan secara tertib, akuntabel, dan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Selain sebagai bentuk pelaksanaan arahan pimpinan, koordinasi ini juga untuk memastikan seluruh tahapan pemusnahan arsip berjalan sesuai prosedur,” ujar Tahir.
Selanjutnya, Kanwil Kemenkum Sulbar diminta untuk menggelar rapat tim pemusnahan sebagai bagian dari tahapan administrasi dan verifikasi internal. Setelah seluruh proses tersebut dilalui, barulah pemusnahan arsip dapat dilaksanakan, dengan terlebih dahulu memperoleh persetujuan dan arahan dari Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI).
Menanggapi hal tersebut, perwakilan Tim Biro Umum, Fitri, menekankan pentingnya kepatuhan terhadap prosedur yang telah ditetapkan. Ia meminta agar jajaran Kanwil Kemenkum Sulbar segera menindaklanjuti langkah-langkah yang diperlukan.
“Tim Kanwil diharapkan segera menyusun tahapan sesuai ketentuan, sehingga usulan pemusnahan arsip dapat segera diajukan ke ANRI untuk mendapatkan rekomendasi,” ungkapnya.
Melalui koordinasi ini, diharapkan proses pemusnahan arsip di lingkungan Kanwil Kemenkum Sulbar dapat berjalan efektif, transparan, serta sesuai dengan prinsip tata kelola kearsipan yang baik.

Comment