News
Home » Berita » Layanan Makin Mudah, Kanwil Kemenkum Sulbar Siap Implementasikan Rebuild Aplikasi Apostille – Legalisasi

Layanan Makin Mudah, Kanwil Kemenkum Sulbar Siap Implementasikan Rebuild Aplikasi Apostille – Legalisasi

Mamuju, 10 April 2026 – Kakanwil Kemenkum Sulbar, Saefur Rochim menyebut bahwa Kementerian Hukum Tengah melaksanakan langkah strategis dalam memastikan kesiapan seluruh jajaran pelayanan AHU menghadapi implementasi sistem baru layanan apostille.

“Hal ini menjadi sangat penting untuk memastikan bahwa seluruh petugas memiliki pemahaman yang seragam terhadap perubahan sistem, sehingga pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan optimal, cepat, dan akuntabel,” ujar Kakanwil di sela-sela kesempatannya.

Terkait dengan hal tersebut, Kepala Bidang Pelayanan AHU Kantor Wilayah Kemenkum Sulbar, Wardi bersama sejumlah jajaran menghadiri Sosialisasi Penggunaan Rebuild Aplikasi Apostille – Legalisasi.

Kegiatan ini dilaksanakan dalam rangka meningkatkan pemahaman serta optimalisasi penggunaan sistem baru yang diselenggarakan secara daring oleh Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU). Sosialisasi ini merupakan bagian dari persiapan implementasi sistem baru yang akan diberlakukan secara nasional mulai 13 April 2026.

Tak hanya itu, diharapkan mampu menciptakan keseragaman pemahaman serta kesiapan dalam menghadapi transisi sistem layanan apostille yang baru.

Kanwil Kemenkum Sulbar Dukung Penguatan Akuntabilitas Keuangan

Hal ini juga menjadi bagian dari rangkaian Catatan Webinar Apostille yang memuat materi terkait kebijakan, teknis operasional, serta pembaruan sistem layanan. Hal ini bertujuan untuk memastikan seluruh petugas pelayanan memiliki pemahaman yang komprehensif terhadap perubahan yang akan diterapkan.

Dalam pemaparan materi, disampaikan bahwa Ditjen AHU masih mengalami kekurangan spesimen tanda tangan dari beberapa instansi. Oleh karena itu, diharapkan instansi terkait dapat segera melengkapi spesimen tersebut guna mendukung optimalisasi basis data, sehingga proses verifikasi dokumen dapat berjalan dengan baik dan meminimalisir penolakan permohonan apostille.

Selain itu, terdapat perubahan dalam sistem penomoran legalisasi yang kini menggunakan klasifikasi berdasarkan peraturan terbaru. Perubahan ini diharapkan mampu meningkatkan keteraturan administrasi serta mempermudah proses identifikasi dokumen dalam sistem.
Pada sesi teknis, narasumber menjelaskan mengenai pembaruan akun, proses registrasi ulang, serta demonstrasi penggunaan aplikasi baru. Disampaikan bahwa layanan akan beralih dari portal sebelumnya (ahu.go.id) ke portal baru (layanan.ahu.go.id), yang akan mulai efektif digunakan pada tanggal 13 April 2026.

Lebih lanjut, dijelaskan pula perbedaan antara aplikasi lama dan aplikasi baru, khususnya terkait layanan cetak ulang dokumen apostille. Pada sistem baru, proses cetak ulang hanya dapat dilakukan melalui mekanisme permohonan (by request) yang memerlukan persetujuan verifikator, sehingga pengawasan terhadap dokumen menjadi lebih ketat dan akuntabel.

Melalui kegiatan sosialisasi ini, diharapkan seluruh jajaran pelayanan AHU dapat memahami secara menyeluruh perubahan sistem dan prosedur yang berlaku, serta mampu mengimplementasikannya secara optimal dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.

Kanwil Kemenkum Sulbar Dukung Penguatan Peran Mediator Penyelesaian Sengketa KI

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *