Mamuju, 13 April 2026 – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Barat terus mendorong penguatan perlindungan Kekayaan Intelektual di lingkungan perguruan tinggi melalui kegiatan sosialisasi pencatatan hak cipta bagi mahasiswa STAIN Majene. Kegiatan ini dilaksanakan secara virtual melalui Zoom Meeting pada Senin (13/4) di Ruang Baharuddin Lopa.
Kegiatan ini merupakan salah satu instruksi Kakanwil Kemenkum Sulbar, Saefur Rochim sebagai langkah strategis dalam meningkatkan kesadaran akan pentingnya perlindungan hukum terhadap karya akademik mahasiswa, sekaligus memberikan pemahaman mengenai mekanisme pencatatan hak cipta yang terstruktur dan terintegrasi.
Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Hidayat, menyampaikan bahwa kegiatan ini juga merupakan tindak lanjut dari Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara STAIN Majene dan Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Barat. Ia menegaskan bahwa masih banyak karya akademik yang belum tercatat sehingga berpotensi menimbulkan pelanggaran hak cipta.
“Melalui kegiatan ini, kami mendorong seluruh karya akademik civitas akademika, khususnya para wisudawan, untuk mendapatkan perlindungan hukum secara optimal. Sekitar 150 wisudawan direncanakan akan mengikuti pencatatan hak cipta secara serentak,” ujarnya.
Lebih lanjut dijelaskan bahwa biaya pencatatan hak cipta akan diintegrasikan dengan biaya wisuda guna mempermudah proses administrasi. Adapun tahapan yang perlu dipersiapkan meliputi pendataan nama wisudawan, penyusunan rundown kegiatan wisuda, serta pengisian Google Form sebagai bagian dari proses administrasi pencatatan.
Dalam kegiatan tersebut juga dipaparkan mekanisme pencatatan hak cipta yang dilakukan secara sistematis. Wisudawan diwajibkan menyiapkan dokumen seperti KTP, formulir ciptaan, surat pernyataan bermeterai, serta file kutipan karya ilmiah berupa skripsi, jurnal, atau tesis sesuai ketentuan format. Data yang telah dikumpulkan kemudian diinput oleh petugas Kanwil ke dalam sistem e-Hak Cipta untuk penerbitan kode billing.
Selanjutnya, kode billing yang telah diterbitkan akan dihimpun dan disampaikan kepada pihak STAIN Majene untuk dilakukan pembayaran secara kolektif melalui bank persepsi sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Selain itu, disampaikan pula sejumlah kendala teknis yang kerap dihadapi, seperti ukuran file yang terlalu besar maupun kesalahan pengisian data. Untuk mengatasi hal tersebut, peserta diarahkan untuk melakukan kompresi file menggunakan platform daring serta memanfaatkan grup komunikasi yang telah disediakan guna mempercepat koordinasi.

Comment