Mamuju, 21 April 2026 – Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Barat, Saefur Rochim, menegaskan bahwa jajarannya siap menghadapi evaluasi bukan hanya menyangkut kelengkapan administrasi, tetapi juga harus menunjukkan dampak nyata dari pelaksanaan reformasi birokrasi kepada masyarakat.
“Evaluasi Zona Integritas harus menjadi momentum untuk menunjukkan perubahan nyata dalam peningkatan kualitas pelayanan publik, tata kelola organisasi, serta komitmen seluruh jajaran dalam membangun budaya kerja yang berintegritas,” ujar Saefur Rochim disela-sela kesempatannya
Saefur Rochim berharap seluruh jajaran dapat bekerja sama dan menampilkan performa terbaik saat evaluasi berlangsung.
“Keberhasilan pembangunan Zona Integritas merupakan hasil kerja kolektif. Karena itu, saya minta seluruh tim menunjukkan kesiapan, kekompakan, dan semangat memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat,” tutupnya.
Terkait dengan itu, Tim Kelompok Kerja Pembangunan ZI Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Barat menggelar persiapan pra evaluasi Pembangunan Zona Integritas (ZI) yang akan dilaksanakan oleh Tim Penilai Internal (TPI). Kegiatan berlangsung di Ruang Baharuddin Lopa, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Barat, Selasa pagi.
Kepala Bagian Umum, M Tahir dalam kesempatan itu menyampaikan bahwa evaluasi oleh Tim Penilai Internal dijadwalkan berlangsung secara daring pada Kamis, 23 April 2026.
Seluruh tim diminta menyiapkan bahan paparan, data dukung, serta video dokumentasi yang menggambarkan implementasi pembangunan Zona Integritas di lingkungan Kanwil Kemenkum Sulbar.
Selain itu, seluruh ketua pokja diminta memahami secara menyeluruh tugas dan tanggung jawab pada masing-masing area perubahan. Keterlibatan tenaga ahli maupun PPNPN juga menjadi perhatian, mengingat tim penilai dapat melakukan wawancara langsung kepada berbagai unsur pendukung layanan.
Rapat juga menyoroti pentingnya menampilkan berbagai inovasi yang telah dijalankan pada setiap area perubahan, termasuk peran Kepala Kantor Wilayah sebagai role model, agen perubahan, serta maskot pelayanan. Bentuk penghargaan kepada pegawai maupun kompensasi atas keterlambatan layanan juga menjadi bagian yang perlu ditampilkan sesuai ketentuan.
Di sisi lain, kesiapan sarana dan prasarana pelayanan turut menjadi perhatian utama, terutama fasilitas ramah disabilitas seperti akses ruang layanan, jalur menuju toilet, kursi roda, hingga tongkat bantu yang harus tersedia dan berfungsi dengan baik.

Comment