News
Home » Berita » Wujudkan Tata Kelola BMN Taat Aturan, Kanwil Kemenkum Sulbar Koordinasi Pengajuan Alih Status BMN

Wujudkan Tata Kelola BMN Taat Aturan, Kanwil Kemenkum Sulbar Koordinasi Pengajuan Alih Status BMN

Mamuju, 13 Mei 2026 — Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Barat, Saefur Rochim, menyampaikan bahwa pengelolaan Barang Milik Negara (BMN) yang tertib administrasi dan akuntabel merupakan bagian penting dalam mendukung tata kelola pemerintahan yang baik di lingkungan Kementerian Hukum.

“Pengelolaan BMN harus dilaksanakan secara profesional, tertib administrasi, dan sesuai ketentuan agar mampu mendukung efektivitas pelaksanaan tugas dan fungsi organisasi,” ujar Saefur Rochim di sela-sela kesempatannya

Terkait dengan itu, tim Kanwil Kemenkum Sulbar mengikuti kegiatan koordinasi dan pembahasan teknis bersama Biro Barang Milik Negara (BMN) Sekretariat Jenderal Kementerian Hukum RI dalam rangka membahas proses pengajuan alih status penggunaan BMN dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Barat kepada Kantor Wilayah Hak Asasi Manusia Sulawesi Barat secara virtual.

Dalam kesempatan itu, tim Biro BMN jmemberikan arahan terkait tata cara penginputan daftar Barang Milik Negara yang akan dialihkan status penggunaannya, termasuk kesesuaian data barang, kodefikasi BMN, dokumen kepemilikan, serta kelengkapan administrasi lainnya yang menjadi persyaratan dalam proses pengajuan.

Saefur Rochim menegaskan bahwa koordinasi teknis seperti ini sangat penting guna memastikan seluruh proses administrasi pengelolaan aset negara berjalan sesuai ketentuan dan peraturan yang berlaku.

Beri Kepastian Hukum Masyarakat, Kanwil Kemenkum Sulbar Harmonisasi Lima Ranperbup Pasangkayu

“Melalui koordinasi ini, diharapkan proses pengajuan alih status penggunaan BMN dapat berjalan lebih efektif, tepat administrasi, serta mendukung optimalisasi pengelolaan aset negara di lingkungan Kementerian Hukum,” ujarnya.
Sebagai tindak lanjut, Kanwil Kemenkum Sulbar akan melakukan penginputan daftar BMN yang akan dialihkan status penggunaannya pada aplikasi SIMAN, melakukan verifikasi dan pengecekan kelengkapan data dukung, serta melaksanakan koordinasi lanjutan dengan Biro BMN dan KPKNL Mamuju apabila terdapat perbaikan atau penyesuaian data dalam proses pengajuan tersebut.

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *