News
Home » Berita » Kades Sumare Sebut Pembinaan Posbankum Oleh Kemenkum Sulbar Beri Manfaat Bagi Masyarakat

Kades Sumare Sebut Pembinaan Posbankum Oleh Kemenkum Sulbar Beri Manfaat Bagi Masyarakat

Mamuju, 18 Mei 2026 – Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Barat, Saefur Rochim, menegaskan bahwa keberadaan Pos Bantuan Hukum (Posbankum) di desa dan kelurahan merupakan bagian penting dalam menghadirkan pelayanan hukum yang responsif, inklusif, dan mudah diakses oleh seluruh lapisan masyarakat.

Hal tersebut disampaikannya menanggapi Pembinaan Pos Bantuan Hukum Desa/Kelurahan yang dilaksanakan di Kantor Desa Sumare dan Kantor Desa Tapandullu, Kabupaten Mamuju, Senin (18/5/2026).

Kegiatan yang dilaksanakan oleh tim penyuluh Hukum Kanwil Kementerian Hukum Sulawesi Barat bekerja sama dengan mahasiswa Universitas Tomakaka tersebut bertujuan untuk memperkuat peran Posbankum sebagai garda terdepan pelayanan dan penyelesaian permasalahan hukum di tingkat desa dan kelurahan.

Dalam pelaksanaan kegiatan itu dijelaskan bahwa Posbankum Desa/Kelurahan merupakan perluasan akses bantuan hukum bagi masyarakat guna mendukung penyelesaian berbagai persoalan hukum di tingkat desa dan kelurahan secara cepat dan efektif.

Selain itu, informasi terkait keberadaan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) terakreditasi di Kementerian Hukum, yakni LBH Citra Justitia, LBH Keadilan Sulbar, LBH Mandar Yustisi, LBH Mitra Madani Sulbar, LBH Kondosapata, dan LBH Pasangkayu yang dapat menjadi mitra masyarakat dalam memperoleh bantuan hukum secara gratis bagi masyarakat kurang mampu.

Edukasi Hukum di Desa Sumare dan Tapandullu, Kemenkum Sulbar Perluas Akses Bantuan Hukum Gratis

Lebih lanjut dalam kesempatan tersebut, disampaikan penguatan terkait pentingnya akses bantuan hukum bagi masyarakat kurang mampu serta optimalisasi peran Posbankum sebagai sarana pelayanan hukum yang berkeadilan.

Kepala Desa Sumare, Samar, dalam pelaksanaan kegiatan itu menyampaikan apresiasi atas pelaksanaan pembinaan Pos Bantuan Hukum dan penyuluhan hukum kepada masyarakat.

Ia menilai kegiatan tersebut sangat bermanfaat dalam meningkatkan pemahaman hukum bagi paralegal maupun masyarakat desa.

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *