Mamuju, 18 Mei 2026 — Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Barat, Saefur Rochim, menyebut bahwa penguatan Pos Bantuan Hukum (Posbankum) hingga tingkat desa dan kelurahan merupakan langkah nyata dalam menghadirkan akses keadilan yang lebih dekat, mudah, dan merata bagi masyarakat.
“Hal ini menjadi bagian penting dalam memastikan masyarakat, khususnya yang berada di wilayah dengan keterbatasan akses, tetap memperoleh layanan hukum dan pendampingan secara optimal,” ujarnya di sela-sela kesempatannya.
Terkait dengan itu, Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (P3H) Kanwil Kemenkum Sulbar, John Batara Manikallo, bersama jajaran mengikuti kegiatan peresmian Pos Bantuan Hukum (Posbankum) Kampung dan Kelurahan di Provinsi Papua Barat dan Papua Barat Daya secara virtual di Ruang Rapat Baharuddin Lopa Kanwil Kemenkum Sulbar, Senin (18/5).
Sementara itu, Menteri Hukum RI, Supratman Andi Agtas, meresmikan sebanyak 970 Posbankum Kampung dan Kelurahan di Provinsi Papua Barat serta 1.055 Posbankum di Provinsi Papua Barat Daya. Peresmian yang berlangsung di Aston Sorong Hotel & Conference Center tersebut bertujuan memperluas akses keadilan hingga tingkat kampung serta memudahkan masyarakat memperoleh layanan bantuan hukum dan penyelesaian sengketa.
Dalam sambutannya, Supratman menegaskan bahwa konsep people centered justice sangat relevan diterapkan di Tanah Papua yang masih menjunjung tinggi budaya musyawarah dan peran tokoh adat dalam penyelesaian persoalan hukum masyarakat.
“Penyelesaian persoalan hukum tidak selalu harus berakhir di ruang sidang. Di Papua Barat dan Papua Barat Daya, musyawarah dan peran tokoh adat masih menjadi kekuatan utama dalam menyelesaikan persoalan masyarakat,” ujar Supratman.
Menurutnya, keberadaan tokoh adat dan tokoh masyarakat akan menjadi mitra penting bagi paralegal, kepala kampung, dan lurah dalam menjalankan layanan Posbankum secara damai dan berkeadilan.
Menteri Hukum juga mengapresiasi dukungan Pemerintah Provinsi Papua Barat dan Papua Barat Daya dalam menghadirkan layanan bantuan hukum berbasis masyarakat sebagai bagian dari implementasi program reformasi hukum dan pemerataan akses keadilan di seluruh Indonesia.
Guna meningkatkan kualitas layanan, Kementerian Hukum akan memperkuat kompetensi pelaksana Posbankum melalui pelatihan berbasis digital. Hingga saat ini, secara nasional telah terbentuk sebanyak 83.980 Posbankum Desa dan Kelurahan di seluruh Indonesia.
Pada kesempatan tersebut, Supratman juga meminta seluruh paralegal, kepala kampung, lurah, dan Organisasi Pemberi Bantuan Hukum (PBH) untuk secara rutin melaporkan layanan Posbankum melalui aplikasi pelaporan yang disediakan oleh Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Sementara itu, Gubernur Papua Barat Daya, Elisa Kambu, menyampaikan bahwa peresmian Posbankum merupakan wujud nyata kehadiran negara dalam memperluas akses bantuan hukum, khususnya bagi masyarakat yang selama ini memiliki keterbatasan akses terhadap informasi hukum.
Senada dengan itu, Wakil Gubernur Papua Barat, Mohamad Lakotani, menegaskan bahwa akses keadilan merupakan hak seluruh warga negara dan harus dapat dirasakan oleh seluruh lapisan masyarakat.
Adapun Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Papua Barat, Sahata Marlen Situngkir, menyampaikan bahwa pembentukan Posbankum di kedua provinsi tersebut merupakan hasil kolaborasi antara Kantor Wilayah Kementerian Hukum Papua Barat, pemerintah daerah, kepala kampung dan lurah, paralegal, serta organisasi pemberi bantuan hukum terakreditasi.

Comment