Mamuju – Kakanwil Kemenkum Sulbar, Saefur Rochim menyerahkan sertifikat Apostille kepada Yehezkiel Portibi Simatupang pada pelaksanaan Sosialisasi Layanan Apostille dan Legalisasi yang digelar Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Barat di Hotel Aflah, Kabupaten Mamuju, Kamis (21/5/2026).
Saefur Rochim menyebut bahwa layanan Apostille merupakan bentuk penyederhanaan birokrasi dalam pengesahan dokumen publik yang akan digunakan di luar negeri.
“Layanan Apostille hadir untuk memberikan kemudahan, kepastian, dan efisiensi pelayanan kepada masyarakat, khususnya dalam penggunaan dokumen publik di negara anggota Konvensi Apostille,” ujarnya.
Ia menjelaskan, layanan legalisasi tetap diberikan bagi negara non-Apostille guna menjamin kepastian hukum dokumen publik Indonesia yang digunakan di luar negeri.
Kegiatan yang dilaksanakan Bidang Pelayanan AHU Kanwil Kemenkum Sulbar itu bertujuan meningkatkan pemahaman masyarakat terkait prosedur, persyaratan, dan tata cara pengurusan dokumen publik untuk kebutuhan internasional.
Mengusung tema “Akselerasi Kepastian Hukum Dokumen Publik melalui Layanan Apostille dan Legalisasi untuk Menembus Batas Yurisdiksi Global”, kegiatan tersebut menghadirkan sejumlah narasumber, di antaranya Risbina Sinaga yang mengikuti kegiatan secara virtual, Sjaifuddin, serta Hidayat.
Materi yang disampaikan meliputi relevansi layanan legalisasi dokumen publik, standardisasi penatausahaan dokumen pendidikan, hingga layanan Apostille sebagai penyederhana rantai birokrasi.
Peserta kegiatan berasal dari berbagai instansi pemerintah dan perguruan tinggi di Sulawesi Barat, antara lain Dinas Pendidikan, Kantor Wilayah Kementerian Agama, Dinas Dukcapil, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi, serta sejumlah universitas dan sekolah tinggi di Kabupaten Mamuju.
Melalui kegiatan tersebut, Kanwil Kemenkum Sulbar menegaskan komitmennya untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan hukum yang profesional, transparan, dan adaptif terhadap kebutuhan masyarakat di era globalisasi.

Comment