Mamuju – Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Barat, Saefur Rochim, mengingatkan krusialnya proses penyelarasan rancangan regulasi daerah. Menurutnya, tahapan ini wajib dilakukan agar setiap kebijakan lokal memiliki dasar hukum yang kuat dan tidak berbenturan dengan aturan di atasnya.
“Langkah strategis ini memastikan produk hukum daerah tidak sekadar sah secara legalitas, tetapi juga efektif menyokong pembangunan wilayah yang terarah dan berkelanjutan demi kemaslahatan masyarakat,” tutur Saefur.
Menindaklanjuti komitmen tersebut, Kanwil Kemenkum Sulbar menggelar rapat virtual penyelarasan dan pemantapan konsepsi hukum untuk Kabupaten Polewali Mandar (Polman) dan Kabupaten Pasangkayu pada Senin (25/5/2026). Agenda yang berpusat di Ruang Rapat Baharuddin Lopa ini dihadiri oleh berbagai pemangku kepentingan.
Tampak hadir dalam pertemuan daring tersebut Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kanwil Kemenkum Sulbar, Hidayat, bersama perwakilan dari Pemkab Pasangkayu dan Polman, mulai dari Asisten Pemerintahan, Asisten III, Kabag Organisasi, tim perancang undang-undang, perwakilan Bapperida, BPKAD, hingga Biro Hukum Provinsi Sulbar dan sejumlah CPNS.
Ada dua draf regulasi yang dibedah dalam forum ini:
Ranperbup Pasangkayu terkait Rencana Kerja Perangkat Daerah (RKPD) Tahun 2027.
Ranperbup Polewali Mandar mengenai Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) ASN.
Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Hidayat, menekankan bahwa tata kelola perangkat daerah mesti bertumpu pada efisiensi fungsi pelayanan publik dan realisasi visi-misi kepala daerah. “Instansi daerah harus sanggup mengeksekusi program prioritas secara transparan dan berkesinambungan agar target daerah tercapai maksimal,” jelasnya.
Di sisi lain, pihak Pemkab Pasangkayu menjelaskan bahwa Ranperbup RKPD 2027 merupakan acuan kerja tahun kedua RPJMD mereka. Dokumen ini dirancang agar tetap sejalan dengan koridor kebijakan pemerintah pusat maupun provinsi.
Sepanjang diskusi, Tim Perancang Peraturan perundang-undangan memberikan beberapa poin evaluasi. Koreksi tersebut mencakup pembenahan landasan hukum, perbaikan redaksional, penataan kriteria insentif ASN, hingga sinkronisasi materi muatan.
Rapat menyimpulkan bahwa Ranperbup RKPD Pasangkayu 2027 dan Ranperbup TPP ASN Polman disepakati untuk melangkah ke tahap berikutnya. Syaratnya, kedua pemerintah daerah segera merampungkan revisi sesuai dengan catatan dan rekomendasi tim perancang. Melalui agenda ini, Kanwil Kemenkum Sulbar menegaskan andilnya dalam mengawal lahirnya regulasi daerah yang bermutu dan berkepastian hukum.

Comment