Mamuju — Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Barat, Saefur Rochim, menegaskan pentingnya penguatan kapasitas anggota Non Litigation Peacemaker sebagai bagian dari upaya membangun budaya sadar hukum dan penyelesaian sengketa secara damai di tengah masyarakat.
Menurutnya, penyelesaian konflik melalui jalur non-litigasi menjadi pendekatan strategis untuk menciptakan keharmonisan sosial serta mengurangi potensi sengketa berkepanjangan di masyarakat.
Hal tersebut disampaikan dalam kegiatan Pembinaan Anggota Non Litigation Peacemaker Sulawesi Barat yang dilaksanakan pada Selasa, 26 Mei 2026, bertempat di Ruang Rapat Oemar Seno Adji Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Barat.
“Kehadiran peacemaker di tengah masyarakat diharapkan mampu menjadi jembatan penyelesaian sengketa secara humanis, mengedepankan musyawarah, serta memperkuat budaya damai dan sadar hukum,” ujar Saefur Rochim disela-sela kesempatannya
Kegiatan pembinaan ini dilaksanakan guna meningkatkan kapasitas, kompetensi, dan profesionalisme anggota Non Litigation Peacemaker dalam menjalankan tugas penyelesaian sengketa melalui jalur non-litigasi. Kegiatan dibuka oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum yang menekankan pentingnya peran juru damai yang mengedepankan pendekatan persuasif dan berbasis musyawarah dalam menyelesaikan konflik masyarakat.
Dalam kesempatan tersebut Kadiv P3H John Batara Manikallo menyampaikan rencana pelaksanaan Pelatihan Juru Damai bagi kepala desa dan lurah se-Sulawesi Barat yang akan dilaksanakan pada Juni 2026 sebagai bagian dari penguatan kapasitas aparatur di tingkat desa dan kelurahan.
Peserta kegiatan terdiri dari anggota Non Litigation Peacemaker aktif dari berbagai wilayah di Sulawesi Barat. Materi pembinaan disampaikan oleh Penyuluh Hukum Ahli Muda, Mardiana dan Ramli R., yang membahas teknik mediasi, negosiasi, komunikasi efektif, etika pendampingan, serta penguatan regulasi penyelesaian sengketa non-litigasi.
Metode kegiatan dilaksanakan melalui pemaparan materi, diskusi interaktif, berbagi pengalaman lapangan, hingga simulasi penyelesaian sengketa guna memberikan pemahaman praktis kepada peserta dalam menangani konflik di masyarakat.
Melalui kegiatan ini diharapkan profesionalisme, netralitas, dan integritas anggota Non Litigation Peacemaker semakin meningkat sehingga mampu menjalankan peran sebagai agen perdamaian dan pendorong budaya sadar hukum di tengah masyarakat.
Sebagai tindak lanjut, Kanwil Kemenkum Sulawesi Barat akan melaksanakan Pelatihan Juru Damai bagi kepala desa dan lurah se-Sulawesi Barat pada Juni 2026 serta melakukan pembinaan, koordinasi, dan monitoring secara berkelanjutan terhadap implementasi mediasi oleh anggota peacemaker di lapangan.

Comment