News
Home » Berita » Kanwil Kemenkum Sulbar Hadiri Pembekalan Posbankum, “Dari Pembalasan Menuju Pemulihan Keadilan”

Kanwil Kemenkum Sulbar Hadiri Pembekalan Posbankum, “Dari Pembalasan Menuju Pemulihan Keadilan”

Mamuju – Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Barat, Saefur Rochim, menegaskan bahwa penguatan kapasitas Pos Bantuan Hukum Desa/Kelurahan menjadi langkah strategis dalam memperluas akses masyarakat terhadap layanan hukum yang mudah dijangkau dan berkeadilan.

 

Menurutnya, pemahaman terhadap konsep restorative justice sangat penting untuk mendukung penyelesaian permasalahan hukum yang lebih humanis dan berorientasi pada pemulihan.

 

 

Realisasi Anggaran Capai 97,68 Persen, Kemenkum Sulbar Pastikan Layanan Bantuan Hukum Tetap Optimal

Terkait dengan itu, Kadiv P3H John Batara Manikallo bersama sejumlah jajaran Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Barat mengahadiri Pembekalan Pos Bantuan Hukum Desa/Kelurahan Provinsi Riau yang bertemakan “Restorative Justice dalam KUHP Baru: Dari Pembalasan Menuju Pemulihan Keadilan” yang dilaksanakan secara virtual di ruang rapat Kadiv P3H, pada Selasa (2/6/2026).

 

Dalam pelaksanaan kegiatan itu, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Riau, Rudy Hendra Pakpahan menekankan pentingnya keberadaan Pos Bantuan Hukum Desa/Kelurahan sebagai sarana memperluas akses keadilan bagi masyarakat hingga ke tingkat akar rumput.

 

Sementara itu Ketua Muda Pidana Mahkamah Agung RI, Prim Haryadi, saat menjadi narasumber mengulas penerapan restorative justice dalam KUHP Baru.

Kemenkum Sulbar Dukung Implementasi Keadilan Restoratif dalam KUHP Baru

 

Ia menjelaskan bahwa paradigma hukum pidana Indonesia saat ini mulai bergeser dari pendekatan yang berorientasi pada pembalasan menuju pendekatan yang mengedepankan pemulihan keadaan, perdamaian, serta penyelesaian konflik secara proporsional.

 

Dalam pemaparannya, dijelaskan pula bahwa Pos Bantuan Hukum Desa/Kelurahan memiliki peran yang sangat penting sebagai garda terdepan pelayanan hukum kepada masyarakat. Selain memberikan informasi dan konsultasi hukum, Pos Bantuan Hukum juga berfungsi sebagai fasilitator mediasi dan penyelesaian sengketa secara non-litigasi di tingkat desa dan kelurahan.

 

Kanwil Kemenkum Sulbar Dorong Sektor Perhotelan Patuhi Royalti Musik

Melalui kegiatan ini, Kanwil Kementerian Hukum Sulawesi Barat berharap para pengelola dan pemangku kepentingan Pos Bantuan Hukum Desa/Kelurahan semakin memahami arah kebijakan hukum nasional, khususnya dalam implementasi KUHP Baru yang mengedepankan keadilan restoratif sebagai upaya mewujudkan sistem hukum yang lebih berkeadilan, humanis, dan berpihak kepada masyarakat.

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *