Mamuju – Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Barat, Saefur Rochim, menegaskan bahwa penguatan pembinaan dan pengawasan notaris harus terus dilakukan untuk memastikan terciptanya pelayanan kenotariatan yang profesional, akuntabel, dan memberikan kepastian hukum kepada masyarakat.
Menurutnya, kualitas pelayanan notaris sangat dipengaruhi oleh tingkat kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan serta tertib administrasi dalam pelaksanaan jabatan.
Sementara itu, Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kanwil Kemenkum Sulawesi Barat, Hidayat Yasin, saat menjadi narasumber Rapat Koordinasi Majelis Pengawas Wilayah Notaris (MPWN) dan Majelis Pengawas Daerah Notaris (MPDN) se-Sulawesi Barat mengatakan bahwa kepatuhan administrasi dan pelaksanaan tugas sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan merupakan fondasi utama dalam menjaga profesionalisme dan integritas jabatan notaris.
Hidayat Yasin, menegaskan bahwa kepatuhan administrasi dan pelaksanaan tugas sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan merupakan fondasi utama dalam menjaga profesionalisme dan integritas jabatan notaris.
Menurutnya, pengawasan terhadap notaris merupakan salah satu tugas strategis Kementerian Hukum melalui Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU), yang bertujuan memastikan pelaksanaan jabatan notaris berjalan sesuai ketentuan hukum dan memberikan kepastian hukum kepada masyarakat.
“Notaris memiliki peran penting sebagai pejabat umum yang membuat akta autentik. Karena itu, setiap notaris wajib menjaga profesionalisme, integritas, serta kepatuhan terhadap seluruh ketentuan administratif dan substantif yang mengatur pelaksanaan jabatannya,” ujar Hidayat.
Ia menjelaskan bahwa pengawasan notaris dilaksanakan berdasarkan berbagai regulasi, di antaranya Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris, serta sejumlah peraturan menteri yang mengatur tata cara pengawasan, pemeriksaan, dan penjatuhan sanksi administratif terhadap notaris.
Hidayat mengungkapkan bahwa saat ini terdapat 66 notaris yang tersebar di enam kabupaten di Sulawesi Barat, yakni Kabupaten Mamuju sebanyak 23 notaris, Polewali Mandar 17 notaris, Pasangkayu 9 notaris, Mamuju Tengah 7 notaris, Majene 6 notaris, dan Mamasa 4 notaris.
Ia menekankan bahwa selain memiliki hak-hak tertentu dalam menjalankan profesinya, notaris juga dibebani sejumlah kewajiban yang harus dipenuhi, mulai dari verifikasi identitas para pihak, pembacaan dan penjelasan isi akta, menjaga independensi, hingga penyimpanan protokol notaris secara tertib dan sesuai ketentuan.
“Pelanggaran terhadap kewajiban tersebut dapat berimplikasi pada sengketa hukum, sanksi administratif, pelanggaran etik, hingga berpotensi mengurangi kekuatan hukum akta yang dibuat,” jelasnya.
Pada kesempatan itu, Hidayat juga memaparkan kewenangan masing-masing tingkatan Majelis Pengawas Notaris, mulai dari Majelis Pengawas Daerah (MPD), Majelis Pengawas Wilayah (MPW), hingga Majelis Pengawas Pusat (MPP), termasuk mekanisme pemeriksaan dan penjatuhan sanksi terhadap notaris yang terbukti melakukan pelanggaran.
Berdasarkan hasil pengawasan yang dilakukan di Sulawesi Barat, masih ditemukan sejumlah permasalahan yang perlu mendapat perhatian, antara lain rendahnya kepatuhan dalam penyampaian laporan bulanan, belum optimalnya pelaksanaan prosedur izin dan cuti, keterbatasan sarana pendukung kantor, serta ketidaksesuaian dalam pengelolaan protokol notaris.
Selain itu, ditemukan pula beberapa akta yang belum dilengkapi tanda tangan dan cap jabatan resmi, serta penjilidan minuta akta yang melebihi ketentuan maksimal 50 akta per bundel sebagaimana pedoman yang berlaku.
Menurut Hidayat, ketertiban administrasi bukan sekadar kewajiban rutin, melainkan bagian dari upaya menjaga kualitas layanan hukum, mencegah sengketa di kemudian hari, serta memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap profesi notaris.
“Administrasi yang tertib dan pelaporan yang konsisten merupakan bentuk itikad baik notaris dalam menjalankan jabatannya. Selain itu, hal tersebut juga menjadi instrumen penting dalam mendukung pengawasan, mitigasi risiko tindak pidana pencucian uang, serta perlindungan terhadap jabatan notaris itu sendiri,” katanya.
Ia juga mengingatkan para notaris untuk tidak mengabaikan berbagai tantangan yang dihadapi, seperti fenomena kesalahan administrasi yang tidak terdeteksi, delegasi tugas tanpa pengawasan yang memadai, tekanan dari pihak tertentu, hingga tantangan digitalisasi dan keterbatasan jaringan di sejumlah wilayah.
Menutup paparannya, Hidayat mengajak seluruh notaris dan anggota Majelis Pengawas untuk terus meningkatkan kepatuhan administratif, memperkuat koordinasi, serta membangun budaya profesional yang berorientasi pada pelayanan hukum yang berkualitas.
“Administrasi yang rapi adalah cerminan profesionalisme yang tinggi. Jangan sampai karier dan kepercayaan publik yang telah dibangun terganggu hanya karena kelalaian dalam memenuhi kewajiban pelaporan dan administrasi,” pungkasnya.

Comment