Mamuju – Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Barat, Saefur Rochim, menegaskan bahwa proses harmonisasi merupakan tahapan strategis dalam pembentukan produk hukum daerah. Menurutnya, harmonisasi tidak hanya bertujuan memenuhi ketentuan administratif, tetapi juga memastikan setiap regulasi yang disusun selaras dengan peraturan yang lebih tinggi, memiliki kepastian hukum, serta mampu memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
“Melalui harmonisasi, setiap rancangan produk hukum dapat diuji kesesuaiannya dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku sehingga menghasilkan regulasi yang berkualitas, implementatif, dan berkeadilan,” ujar Saefur Rochim.
Sementara itu, Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (P3H) Kanwil Kemenkum Sulawesi Barat, John Batara Manikallo, menyampaikan bahwa harmonisasi merupakan instrumen penting untuk menjaga kualitas produk hukum daerah sejak tahap perencanaan. Ia menekankan bahwa proses tersebut menjadi ruang untuk menyelaraskan substansi pengaturan, memperkuat landasan hukum, serta menghindari potensi tumpang tindih norma yang dapat menghambat implementasi regulasi di kemudian hari.
Pernyataan tersebut sejalan dengan pelaksanaan Rapat Pengharmonisasian, Pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi terhadap sejumlah rancangan produk hukum daerah dari Kabupaten Pasangkayu dan Kabupaten Polewali Mandar yang digelar Kanwil Kemenkum Sulbar pada Selasa (9/6), bertempat di Ruang Rapat Baharuddin Lopa dan diikuti secara hybrid melalui Zoom Meeting.
Rapat dibuka oleh John Batara Manikallo dan dihadiri oleh sejumlah pemangku kepentingan daerah, di antaranya Asisten I Kabupaten Pasangkayu, Sekretaris Daerah Kabupaten Pasangkayu, Kepala Badan Perencanaan Pembangunan, Riset dan Inovasi Daerah Kabupaten Polewali Mandar, Kepala BPKAD Kabupaten Pasangkayu, Sekretaris Inspektorat Kabupaten Pasangkayu, Kepala Bagian Hukum Kabupaten Polewali Mandar, jajaran Perancang Peraturan Perundang-undangan, serta peserta magang.
Dalam forum tersebut dilakukan pembahasan terhadap tiga rancangan produk hukum daerah, yaitu Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Pasangkayu tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025, Rancangan Peraturan Bupati Pasangkayu tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025, serta Rancangan Peraturan Bupati Polewali Mandar tentang Penyelenggaraan Satu Data Indonesia Tingkat Kabupaten Polewali Mandar.
Pada kesempatan tersebut, Asisten I Kabupaten Pasangkayu menyampaikan bahwa pengajuan harmonisasi dilakukan sebagai bentuk komitmen pemerintah daerah untuk memastikan rancangan regulasi yang disusun tetap berada dalam koridor hukum yang berlaku dan tidak bertentangan dengan norma hukum yang lebih tinggi.
Sementara itu, Kepala Bapperida Kabupaten Polewali Mandar berharap proses pembahasan dapat menghasilkan berbagai masukan konstruktif guna menyempurnakan substansi rancangan peraturan yang diajukan. Menurutnya, penyempurnaan sejak tahap harmonisasi menjadi langkah penting untuk mencegah munculnya persoalan hukum pada masa mendatang.
Tim Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkum Sulbar dalam paparannya menyampaikan sejumlah catatan hasil analisis konsepsi terhadap ketiga rancangan tersebut. Beberapa aspek yang menjadi perhatian meliputi penyesuaian dasar hukum, penyempurnaan sistematika penyusunan, perbaikan redaksional, serta penyesuaian materi muatan agar selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
Berdasarkan hasil pembahasan, ketiga rancangan produk hukum tersebut pada prinsipnya dapat dilanjutkan ke tahapan berikutnya dengan terlebih dahulu menyesuaikan hasil harmonisasi dan rekomendasi perbaikan yang telah disampaikan oleh Tim Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkum Sulawesi Barat.
Melalui pelaksanaan harmonisasi ini, Kanwil Kemenkum Sulbar terus berkomitmen mendukung pemerintah daerah dalam menghasilkan produk hukum yang berkualitas, harmonis, dan mampu menjadi instrumen efektif dalam penyelenggaraan pemerintahan serta pelayanan kepada masyarakat.

Comment