Mamuju, 10 Juni 2026 – Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Barat, Saefur Rochim, menegaskan bahwa pengembangan Perseroan Perorangan tidak hanya berfokus pada peningkatan jumlah badan usaha yang terbentuk, tetapi juga harus diiringi dengan penguatan pemahaman perpajakan dan akses pembiayaan bagi pelaku usaha.
“Perseroan Perorangan merupakan instrumen penting dalam mendorong formalisasi usaha masyarakat. Karena itu, pendampingan yang diberikan harus menyentuh aspek legalitas, kepatuhan administrasi, hingga akses terhadap layanan keuangan agar UMKM dapat berkembang secara berkelanjutan,” ujar Saefur Rochim disela-sela kesempatannya
Komitmen tersebut diwujudkan melalui kegiatan koordinasi yang dilakukan Bidang Pelayanan Administrasi Hukum Umum (AHU) Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Barat dengan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Mamuju dan Bank Negara Indonesia (BNI) Cabang Mamuju, Selasa (9/6/2026).
Dalam koordinasi dengan KPP Pratama Mamuju, tim Bidang Pelayanan AHU diterima langsung oleh Koordinator Penyuluh Pajak Kabupaten Mamuju, Ihsan. Pertemuan tersebut membahas berbagai aspek perpajakan yang berkaitan dengan Perseroan Perorangan, termasuk perkembangan regulasi, kewajiban perpajakan badan usaha, serta hal-hal yang perlu dipahami oleh pelaku usaha sejak proses pendirian badan hukum.
Pembahasan difokuskan pada pentingnya keterkaitan antara legalitas usaha dan kepatuhan perpajakan. Perseroan Perorangan sebagai badan hukum memiliki kewajiban administrasi dan perpajakan yang harus dipahami dengan baik agar usaha dapat dijalankan secara tertib, profesional, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dari hasil koordinasi tersebut, disepakati pentingnya memasukkan materi perpajakan dalam setiap kegiatan sosialisasi Perseroan Perorangan yang dilaksanakan Kanwil Kemenkum Sulbar. Langkah ini diharapkan mampu memberikan pemahaman yang lebih komprehensif kepada masyarakat, tidak hanya mengenai proses pendirian badan hukum, tetapi juga mengenai hak dan kewajiban setelah badan hukum tersebut berdiri.
Selanjutnya, Bidang Pelayanan AHU melakukan koordinasi dengan BNI Cabang Mamuju yang diterima oleh bagian perkreditan. Dalam pertemuan tersebut dibahas berbagai peluang dukungan pembiayaan bagi pelaku usaha yang telah memiliki legalitas melalui Perseroan Perorangan, termasuk akses kredit usaha, pengembangan usaha produktif, serta pemanfaatan layanan perbankan untuk mendukung pertumbuhan UMKM.
Hasil diskusi menunjukkan bahwa legalitas usaha menjadi salah satu faktor penting dalam meningkatkan kepercayaan lembaga keuangan terhadap pelaku usaha. Dengan memiliki badan hukum yang sah, pelaku usaha memiliki peluang yang lebih besar untuk memperoleh akses pembiayaan formal dan memperluas skala usahanya.
Kegiatan koordinasi ini merupakan bagian dari strategi Bidang Pelayanan AHU Kanwil Kemenkum Sulbar dalam mencapai target pembentukan Perseroan Perorangan Tahun 2026 melalui pendekatan yang lebih komprehensif. Tidak hanya mendorong pembentukan badan hukum, tetapi juga memperkuat kapasitas usaha setelah legalitas diperoleh.
Pada kesempatan tersebut, Kanwil Kementerian Hukum Sulawesi Barat, KPP Pratama Mamuju, dan BNI Cabang Mamuju turut menegaskan komitmen bersama untuk memperkuat sinergi dalam mendukung pengembangan UMKM yang legal, tertib administrasi, serta memiliki akses yang lebih luas terhadap layanan pemerintah dan lembaga keuangan. Sinergi tersebut diharapkan dapat diwujudkan melalui kegiatan sosialisasi bersama, pertukaran informasi, dan pendampingan berkelanjutan kepada pelaku usaha di Sulawesi Barat.
Melalui kolaborasi lintas sektor ini, Kanwil Kemenkum Sulbar optimistis jumlah Perseroan Perorangan di Sulawesi Barat akan terus meningkat sekaligus mendorong terciptanya ekosistem usaha yang lebih kuat, produktif, dan berdaya saing.

Comment