Mamasa – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Barat terus mendorong peningkatan literasi Kekayaan Intelektual (KI) di kalangan generasi muda melalui kegiatan sosialisasi yang dilaksanakan di SMA Negeri 1 Mamasa, Kamis (11/6/2026).
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Barat, Saefur Rochim, mengatakan bahwa pelajar merupakan salah satu kelompok yang memiliki potensi besar dalam melahirkan berbagai karya kreatif dan inovatif. Oleh karena itu, pemahaman mengenai perlindungan Kekayaan Intelektual perlu diperkenalkan sejak dini agar para pelajar mampu menghargai sekaligus melindungi hasil karya yang mereka ciptakan.
“Generasi muda saat ini memiliki ruang yang sangat luas untuk berkreasi. Namun, selain menghasilkan karya, mereka juga perlu memahami pentingnya perlindungan hukum agar karya tersebut mendapatkan pengakuan dan tidak mudah disalahgunakan oleh pihak lain,” ujar Saefur Rochim.
Kegiatan sosialisasi tersebut diikuti oleh para siswa, tenaga pendidik, dan jajaran sekolah. Melalui kegiatan ini, para peserta diberikan pemahaman mengenai berbagai aspek Kekayaan Intelektual sebagai bagian dari upaya membangun budaya inovasi dan kreativitas di lingkungan pendidikan.
Dalam pemaparannya, Saefur Rochim menjelaskan bahwa Kekayaan Intelektual merupakan hak eksklusif yang diberikan negara kepada pencipta atau inventor atas hasil olah pikir yang memiliki nilai dan manfaat. Perlindungan tersebut mencakup berbagai bentuk karya, mulai dari karya tulis, seni, desain, hingga inovasi teknologi yang dihasilkan melalui proses kreativitas dan pemikiran.
Ia menambahkan bahwa perlindungan KI bukan hanya berkaitan dengan aspek hukum semata, tetapi juga berfungsi sebagai bentuk penghargaan terhadap kreativitas seseorang. Dengan adanya perlindungan yang memadai, para pencipta memiliki kesempatan untuk mengembangkan karya mereka sekaligus memperoleh manfaat ekonomi dari hasil kreativitas yang dimiliki.
Pada kesempatan tersebut, peserta juga memperoleh penjelasan mengenai Hak Cipta yang merupakan salah satu bentuk perlindungan KI yang paling dekat dengan aktivitas pelajar. Berbagai karya yang dihasilkan di lingkungan sekolah, seperti tulisan, karya seni, fotografi, video, aplikasi digital, maupun produk kreatif lainnya, berpotensi memperoleh perlindungan hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
Suasana sosialisasi berlangsung dinamis dan interaktif. Para siswa menunjukkan antusiasme tinggi dengan mengajukan berbagai pertanyaan terkait proses pencatatan Hak Cipta, manfaat perlindungan Kekayaan Intelektual, hingga peluang pengembangan karya kreatif di era digital yang semakin kompetitif.
Melalui kegiatan ini, Kanwil Kemenkum Sulbar berharap tumbuhnya kesadaran hukum di kalangan pelajar mengenai pentingnya menghormati dan melindungi hasil karya intelektual. Pemahaman tersebut diharapkan mampu mendorong lahirnya generasi muda yang tidak hanya kreatif dan inovatif, tetapi juga memiliki kemampuan untuk mengelola serta memanfaatkan karya mereka secara bertanggung jawab.
Kegiatan ini menjadi bagian dari komitmen Kanwil Kemenkum Sulawesi Barat dalam memperluas edukasi Kekayaan Intelektual kepada masyarakat serta membangun ekosistem inovasi yang kuat melalui peningkatan literasi hukum sejak usia sekolah.

Comment