News
Home » Berita » Kemenkum Sulbar Penguatan Regulasi KI di Mamasa

Kemenkum Sulbar Penguatan Regulasi KI di Mamasa

Mamasa – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Barat terus mendorong penguatan perlindungan Kekayaan Intelektual (KI) di daerah melalui pembentukan regulasi yang mampu mendukung pengelolaan dan pemanfaatan potensi lokal secara berkelanjutan.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Barat, Saefur Rochim, menyampaikan bahwa Kabupaten Mamasa memiliki beragam kekayaan daerah yang berpotensi memperoleh perlindungan Kekayaan Intelektual dan perlu didukung oleh kebijakan yang memadai.

“Potensi daerah yang dimiliki Mamasa sangat beragam, mulai dari produk unggulan hingga kekayaan budaya yang menjadi identitas masyarakat. Semua itu perlu mendapat perlindungan dan dukungan regulasi agar dapat memberikan manfaat yang lebih besar bagi daerah dan masyarakat,” ujar Saefur Rochim.

Pernyataan tersebut disampaikan saat memimpin pertemuan koordinasi antara Kanwil Kemenkum Sulbar dan Pemerintah Kabupaten Mamasa terkait rencana penyusunan Peraturan Daerah tentang Kekayaan Intelektual yang berlangsung di Kantor Bupati Mamasa, Kamis (11/6/2026).

Dalam kegiatan tersebut, rombongan Kanwil Kemenkum Sulbar diterima oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Mamasa, Muh. Syukur, Kepala Bagian Hukum Kabupaten Mamasa, Yaury, serta Sekretaris DPRD Kabupaten Mamasa, Jeim Resvin B. Kila.

Kemenkum Sulbar Edukasi KI Pelajar di Mamasa

Pada kesempatan itu, Saefur Rochim menjelaskan bahwa Kabupaten Mamasa memiliki berbagai aset intelektual yang berpotensi dikembangkan dan dilindungi, seperti Indikasi Geografis, Kekayaan Intelektual Komunal, pengetahuan tradisional, ekspresi budaya tradisional, hingga produk-produk khas daerah yang memiliki nilai ekonomi maupun nilai budaya.

Menurutnya, keberadaan regulasi daerah akan menjadi instrumen penting dalam memperkuat upaya inventarisasi, perlindungan, pengembangan, dan pemanfaatan berbagai potensi tersebut secara lebih sistematis. Regulasi juga dapat menjadi dasar bagi pemerintah daerah dalam menyusun program dan kebijakan yang mendukung ekosistem Kekayaan Intelektual.

Pemerintah Kabupaten Mamasa menyambut positif gagasan tersebut dan menyatakan kesiapan untuk mendukung proses pembentukan regulasi yang dapat memperkuat perlindungan Kekayaan Intelektual di daerah.

Selain membahas urgensi pembentukan Perda, forum koordinasi juga mengulas sejumlah tahapan yang perlu dipersiapkan, termasuk pendataan potensi KI daerah, penyusunan naskah akademik, harmonisasi materi muatan, hingga pembahasan bersama DPRD dalam proses pembentukan peraturan daerah.

Saefur Rochim menilai bahwa keberhasilan penyusunan regulasi tersebut membutuhkan kerja sama yang erat antara pemerintah daerah, DPRD, dan Kementerian Hukum agar produk hukum yang dihasilkan benar-benar mampu menjawab kebutuhan daerah.

Upaya Kanwil Kemenkum Sulbar Tingkatkan Layanan Bantuan Hukum Gratis

“Regulasi yang baik tidak hanya berfungsi sebagai payung hukum, tetapi juga dapat menjadi sarana untuk mendorong tumbuhnya inovasi, meningkatkan nilai tambah produk lokal, dan memperkuat pelestarian warisan budaya daerah,” katanya.

Melalui koordinasi ini, Kanwil Kemenkum Sulbar berharap proses penyusunan Peraturan Daerah tentang Kekayaan Intelektual di Kabupaten Mamasa dapat segera terwujud. Kehadiran regulasi tersebut diharapkan mampu memperkuat perlindungan terhadap potensi daerah, meningkatkan daya saing produk unggulan, serta memberikan dampak ekonomi dan sosial yang berkelanjutan bagi masyarakat Mamasa.

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *