News
Home » Berita » Kemenkum Sulbar Akselerasi Sejumlah Program Layanan KI

Kemenkum Sulbar Akselerasi Sejumlah Program Layanan KI

Mamuju – Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Barat, Saefur Rochim, menegaskan pentingnya percepatan capaian kinerja dan penguatan layanan Kekayaan Intelektual (KI) sebagai upaya mendukung perlindungan hasil kreativitas dan inovasi masyarakat di Sulawesi Barat.

Menurut Saefur Rochim, seluruh jajaran perlu terus meningkatkan kualitas layanan, memperkuat koordinasi dengan para pemangku kepentingan, serta memastikan setiap program kerja berjalan sesuai target yang telah ditetapkan.

“Perlindungan Kekayaan Intelektual memiliki peran strategis dalam meningkatkan daya saing daerah. Karena itu, seluruh program dan layanan KI harus dilaksanakan secara optimal, termasuk pendampingan kepada masyarakat dan pemerintah daerah dalam pengajuan berbagai bentuk kekayaan intelektual,” ujar Saefur Rochim disela-sela kesempatannya.

Melaksanakan hal itu, Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Barat melaksanakan rapat evaluasi capaian kinerja dan persiapan sejumlah kegiatan yang dilaksanakan secara daring melalui Zoom Meeting, Jumat (12/6).

Rapat tersebut membahas persiapan kegiatan layanan KI di Kabupaten Pasangkayu, evaluasi capaian kinerja, serta strategi percepatan pelaksanaan program kerja pada Triwulan II Tahun 2026.

Kodim 1418/Mamuju Wujudkan Infrastruktur untuk Kesejahteraan Warga Melalui Jembatan Gantung

Dalam kesempatan itu, Hidayat Yasin menekankan pentingnya kesiapan pelaksanaan kegiatan pendampingan dan layanan Kekayaan Intelektual yang akan digelar di Kabupaten Pasangkayu. Ia meminta seluruh persiapan administrasi, persuratan, hingga koordinasi dengan narasumber segera diselesaikan agar kegiatan dapat berjalan secara optimal.

Selain itu, Hidayat juga mengingatkan agar seluruh permohonan merek dan merek kolektif yang telah masuk dapat segera ditindaklanjuti sebagai bagian dari upaya optimalisasi capaian kinerja bidang Kekayaan Intelektual pada triwulan II tahun 2026.

Pada kesempatan tersebut, Hidayat turut mendorong percepatan inventarisasi dan pengintegrasian lagu-lagu daerah Sulawesi Barat ke dalam sistem pendataan lagu dan musik nasional. Menurutnya, langkah tersebut penting untuk menjaga dan melindungi kekayaan budaya daerah sebagai bagian dari aset intelektual bangsa.

Ia juga meminta tindak lanjut terhadap penyusunan regulasi daerah yang berkaitan dengan Kekayaan Intelektual di sejumlah kabupaten serta penguatan koordinasi dengan pemerintah daerah dan berbagai pihak terkait guna mendukung pengembangan ekosistem KI di Sulawesi Barat.

Sementara itu, Kepala Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual, Juani, melaporkan bahwa persiapan kegiatan layanan KI di Kabupaten Pasangkayu telah memasuki tahap akhir dan siap dilaksanakan sesuai jadwal yang telah ditetapkan.

Kemenkum Sulbar Kembangkan Aplikasi “SUARAKU”, Tampung Aspirasi Masyarakat di Bidang Hukum

Juani juga menyampaikan bahwa proses pencatatan Hak Cipta bagi peserta magang di Kanwil Kemenkum Sulbar akan segera diselesaikan sebagai bentuk apresiasi terhadap kontribusi dan karya yang dihasilkan selama mengikuti program magang.

Selain itu, Bidang Pelayanan KI terus menjalin koordinasi dengan pemerintah daerah dan instansi terkait untuk memperkuat pengajuan permohonan Kekayaan Intelektual, baik dalam bentuk merek, merek kolektif, hak cipta, maupun potensi paten yang berasal dari inovasi daerah.

Dalam rapat tersebut juga dibahas strategi peningkatan jumlah permohonan KI melalui pemanfaatan berbagai program inovasi daerah yang tengah dikembangkan oleh pemerintah kabupaten dan kota di Sulawesi Barat. Diharapkan inovasi yang dihasilkan perangkat daerah dapat memperoleh perlindungan hukum melalui sistem Kekayaan Intelektual sehingga tidak hanya berkontribusi terhadap peningkatan Indeks Inovasi Daerah, tetapi juga memperkuat daya saing dan pertumbuhan ekonomi berbasis inovasi.

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *