Mamuju, 12 Juni 2026 – Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Barat, Saefur Rochim, menegaskan pentingnya optimalisasi seluruh program Kekayaan Intelektual (KI) sebagai upaya meningkatkan perlindungan hukum terhadap karya, inovasi, dan potensi unggulan daerah di Sulawesi Barat.
Hal tersebut disampaikannya saat rapat evaluasi kinerja mingguan Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Barat yang membahas strategi peningkatan capaian Kekayaan Intelektual dan perlindungan inovasi daerah, Jumat (12/6), yang dilaksanakan secara daring melalui Zoom Meeting.
Menurut Saefur Rochim, seluruh kegiatan Kekayaan Intelektual yang dilaksanakan oleh Kantor Wilayah maupun Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual harus dimonitor, didokumentasikan, dan ditindaklanjuti secara optimal agar memberikan dampak nyata bagi peningkatan kesadaran hukum masyarakat. Ia juga menekankan pentingnya pemanfaatan berbagai program strategis DJKI, termasuk promosi potensi Kekayaan Intelektual daerah melalui media digital dan videografis Indikasi Geografis sebagai sarana memperluas edukasi dan publikasi kepada masyarakat.
“Potensi Kekayaan Intelektual yang dimiliki Sulawesi Barat sangat besar. Karena itu diperlukan langkah-langkah yang terukur dan berkelanjutan agar perlindungan KI semakin meningkat serta mampu memberikan nilai tambah bagi masyarakat dan daerah,” ujar Saefur Rochim.
Dalam rapat tersebut, Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kanwil Kemenkum Sulawesi Barat, Hidayat Yasin, melaporkan perkembangan sejumlah program Kekayaan Intelektual yang tengah berjalan. Salah satunya adalah tindak lanjut kegiatan sosialisasi merek dan merek kolektif di Kabupaten Mamasa yang diharapkan dapat mendorong peningkatan jumlah permohonan KI dari masyarakat, khususnya pelaku usaha dan kelompok masyarakat yang memiliki produk unggulan daerah.
Selain itu, Hidayat Yasin juga menyampaikan perkembangan pelaksanaan kegiatan yang berkaitan dengan Innovative Government Award (IGA) sebagai bagian dari upaya mendorong perlindungan terhadap inovasi daerah melalui pendaftaran Hak Cipta dan Paten. Program tersebut sekaligus mendukung inisiatif Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat melalui program “Satu OPD Satu Inovasi” yang bertujuan meningkatkan budaya inovasi di lingkungan perangkat daerah.
Lebih lanjut, persiapan kegiatan pelayanan Kekayaan Intelektual di Kabupaten Pasangkayu juga terus dimatangkan guna memperluas jangkauan layanan KI kepada masyarakat. Langkah ini diharapkan dapat memberikan kemudahan akses layanan sekaligus meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai pentingnya perlindungan hukum terhadap hasil karya, inovasi, dan produk unggulan daerah.
Melalui berbagai strategi tersebut, Kanwil Kementerian Hukum Sulawesi Barat berkomitmen untuk terus mendorong peningkatan capaian Kekayaan Intelektual serta memperkuat perlindungan inovasi daerah. Upaya tersebut diharapkan mampu mendukung pertumbuhan ekonomi berbasis kreativitas dan inovasi sekaligus meningkatkan daya saing daerah di tingkat nasional.

Comment