Mamuju – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Barat terus memperkuat dukungannya terhadap pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) melalui penguatan aspek legalitas dan perlindungan hukum bagi pelaku usaha yang terlibat dalam rantai pasok program tersebut.
Upaya tersebut diwujudkan melalui kegiatan koordinasi yang dilaksanakan Bidang Pelayanan Administrasi Hukum Umum (AHU) Kanwil Kemenkum Sulbar bersama Koordinator Regional Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Sulawesi Barat, Firzah, di Kantor SPPG Simboro 1, Kabupaten Mamuju, Senin (15/6).
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Barat, Saefur Rochim, menegaskan bahwa keberhasilan Program MBG tidak hanya ditopang oleh pemenuhan kebutuhan gizi masyarakat, tetapi juga memerlukan dukungan tata kelola usaha yang tertib dan memiliki kepastian hukum.
“Pelaku usaha yang menjadi mitra maupun pemasok dalam Program MBG perlu mendapatkan pendampingan dan pemahaman terkait aspek legalitas usaha agar dapat menjalankan usahanya secara profesional, berkelanjutan, dan terlindungi secara hukum,” ujar Saefur Rochim.
Kegiatan koordinasi dipimpin oleh Kepala Bidang Pelayanan AHU, Wardi, bersama jajaran pejabat fungsional dan pelaksana. Pertemuan tersebut menjadi wadah untuk membangun kolaborasi antara Kanwil Kemenkum Sulbar dan SPPG Sulawesi Barat dalam menciptakan ekosistem usaha yang tertib administrasi serta mampu mendukung pelaksanaan Program MBG secara akuntabel.
Dalam pertemuan itu, Bidang Pelayanan AHU menjelaskan pentingnya perlindungan hukum bagi pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK), khususnya yang terlibat sebagai mitra atau supplier program. Salah satu instrumen yang diperkenalkan adalah Perseroan Perorangan yang memberikan kemudahan bagi pelaku usaha untuk memperoleh status badan hukum secara sederhana dan sesuai ketentuan yang berlaku.
Selain itu, dibahas pula pentingnya pemenuhan dokumen administrasi usaha seperti kepemilikan badan hukum, Nomor Induk Berusaha (NIB), perizinan berusaha, serta dokumen pendukung lainnya. Kelengkapan tersebut dinilai menjadi faktor penting dalam meminimalkan potensi risiko hukum sekaligus memperluas peluang usaha, termasuk dalam akses pembiayaan dan kerja sama bisnis.
Menurut Wardi, keberadaan Perseroan Perorangan memberikan sejumlah manfaat strategis bagi pelaku usaha. Selain memberikan pemisahan tanggung jawab antara pemilik dan perusahaan, bentuk badan hukum tersebut juga dapat meningkatkan kredibilitas usaha dan memperkuat posisi pelaku usaha dalam menjalin kemitraan dengan berbagai pihak.
Koordinator Regional SPPG Sulawesi Barat, Firzah, menyambut baik inisiatif Kanwil Kemenkum Sulbar untuk memberikan edukasi hukum kepada para mitra Program MBG. Ia menilai kegiatan sosialisasi terkait Perseroan Perorangan akan sangat bermanfaat bagi pelaku usaha yang selama ini mendukung pelaksanaan program tersebut.
Sebagai tindak lanjut, Kanwil Kemenkum Sulbar akan menjajaki penguatan kerja sama dengan Kantor Pelayanan Pemenuhan Gizi (KPPG) Palu yang membawahi wilayah Sulawesi Barat. Langkah ini diharapkan dapat memperluas sinergi dalam mendukung Program MBG, khususnya melalui peningkatan layanan Administrasi Hukum Umum dan pemberdayaan pelaku usaha yang terlibat dalam rantai pasok program.
Melalui kolaborasi lintas sektor tersebut, Kanwil Kemenkum Sulbar berharap semakin banyak pelaku usaha yang memiliki legalitas usaha yang kuat sehingga mampu berkontribusi secara optimal dalam menyukseskan Program Makan Bergizi Gratis di Sulawesi Barat.

Comment