News
Home » Berita » Gelar AEIK, Kanwil Kemenkum Sulbar Tekankan Tata Cara Pengawasan Notaris

Gelar AEIK, Kanwil Kemenkum Sulbar Tekankan Tata Cara Pengawasan Notaris

Mamuju, 18 Juni 2026 – Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Barat, Saefur Rochim, menegaskan pentingnya penyamaan persepsi antar pemangku kepentingan dalam pelaksanaan pengawasan notaris guna mewujudkan kepastian hukum, profesionalisme, dan akuntabilitas dalam penyelenggaraan jabatan notaris.

Menurutnya, pengawasan yang efektif terhadap notaris memerlukan pemahaman yang sama terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, sehingga setiap proses pemeriksaan dapat dilaksanakan secara objektif, transparan, dan menjunjung tinggi prinsip-prinsip keadilan.

“Evaluasi terhadap implementasi kebijakan menjadi bagian penting dalam memastikan regulasi berjalan efektif dan mampu menjawab kebutuhan masyarakat serta perkembangan praktik hukum yang ada,” ujar Saefur Rochim.

Sebagai bentuk komitmen tersebut, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Barat menggelar Focus Group Discussion (FGD) Analisis Implementasi dan Evaluasi Kebijakan (AIEK) yang membahas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 15 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pemeriksaan Majelis Pengawas terhadap Notaris. Kegiatan berlangsung di Aula Pengayoman Kanwil Kemenkum Sulbar dan dihadiri oleh berbagai pemangku kepentingan terkait.

Peserta kegiatan terdiri atas unsur Ikatan Notaris Indonesia (INI) Wilayah Sulawesi Barat, Majelis Pengawas Wilayah Provinsi Sulawesi Barat, Majelis Pengawas Daerah Kabupaten Mamuju, Mamuju Tengah, Pasangkayu, Polewali Mandar, Majene, dan Mamasa, serta pihak terkait lainnya yang memiliki peran dalam pembinaan dan pengawasan notaris.

Kanwil Kemenkum Sulbar Tingkatkan Kualitas Konten Publikasi

Kegiatan dibuka oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Kanwil Kemenkum Sulbar, John Batara Manikallo. Dalam sambutannya, ia menyampaikan bahwa dalam siklus kebijakan publik, keberhasilan suatu kebijakan tidak hanya ditentukan oleh kualitas perumusannya, tetapi juga oleh kemampuan untuk melakukan evaluasi secara berkelanjutan terhadap implementasi dan dampak yang ditimbulkan.

Menurutnya, evaluasi kebijakan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari upaya mewujudkan tata kelola kebijakan berbasis bukti (evidence based policy). Melalui evaluasi yang komprehensif, pemerintah dapat memperoleh umpan balik yang diperlukan sebagai dasar penyempurnaan kebijakan di masa mendatang.

Pada sesi pemaparan, Ketua Ikatan Notaris Indonesia Wilayah Sulawesi Barat, Arlan, menyampaikan bahwa masih terdapat sejumlah ketentuan dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 15 Tahun 2020 yang memerlukan pembahasan lebih lanjut. Oleh karena itu, diperlukan masukan dari berbagai pihak, termasuk Majelis Pengawas Wilayah, Majelis Pengawas Daerah, dan kalangan advokat, guna membangun kesamaan pemahaman dalam penerapan regulasi tersebut.

Sementara itu, Ketua Tim Analisis Implementasi dan Evaluasi Kebijakan, Muh. Irsyadi Ramadhany, memaparkan sejumlah rekomendasi hasil kajian. Di antaranya adalah perlunya menjamin hak pendampingan oleh penasihat hukum bagi pelapor maupun terlapor, sementara majelis pemeriksa cukup melakukan verifikasi identitas dan surat kuasa yang diajukan.

Selain itu, ia juga merekomendasikan agar frasa “menyetujui atau menolak” dalam ketentuan tertentu ditinjau kembali guna memberikan jaminan yang lebih kuat terhadap hak atas bantuan hukum dan menjaga independensi profesi advokat. Rekomendasi tersebut disampaikan sebagai bagian dari upaya menyelaraskan arah pembaruan hukum acara pidana yang semakin memperkuat peran advokat dalam sistem peradilan.

Hadiri Anev, Kemenkum Sulbar Akan Tingkatkan Penguatan Sinergi Kinerja Jajaran

Sebagai tindak lanjut, Kanwil Kemenkum Sulbar akan terus memperkuat koordinasi dengan berbagai lembaga terkait guna menyusun mekanisme pendampingan hukum yang jelas dan akuntabel, sehingga dapat mencegah praktik pendampingan oleh pihak yang tidak memiliki kewenangan atau kompetensi yang memadai.

Selain itu, Kanwil Kemenkum Sulbar juga akan melakukan kajian lebih mendalam mengenai batasan akses penasihat hukum terhadap isi akta notaris yang bersifat rahasia. Kajian tersebut diperlukan untuk memastikan keseimbangan antara hak atas bantuan hukum dengan perlindungan terhadap kerahasiaan jabatan notaris serta hak privasi para pihak yang berkepentingan.

Melalui kegiatan ini, Kanwil Kemenkum Sulbar berharap tercipta kesamaan persepsi antar pemangku kepentingan dalam pelaksanaan pengawasan notaris, sekaligus menghasilkan rekomendasi kebijakan yang konstruktif guna mendukung peningkatan kualitas layanan hukum dan kepastian hukum bagi masyarakat.

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *