News
Home » Berita » Kemenkum Sulbar Perkuat Akses Bantuan Hukum bagi Tahanan di Rutan Pasangkayu

Kemenkum Sulbar Perkuat Akses Bantuan Hukum bagi Tahanan di Rutan Pasangkayu

Pasangkayu – Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Barat, Saefur Rochim, menegaskan bahwa akses terhadap bantuan hukum merupakan hak konstitusional setiap warga negara yang harus dijamin pemenuhannya tanpa diskriminasi, termasuk bagi warga binaan pemasyarakatan yang sedang menjalani proses hukum.

Menurutnya, pemahaman yang baik mengenai hak-hak hukum akan membantu masyarakat, termasuk para tahanan, untuk memperoleh akses keadilan yang setara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Negara menjamin hak setiap warga negara untuk memperoleh bantuan hukum. Melalui kegiatan penyuluhan hukum ini, kami ingin memastikan bahwa warga binaan memahami hak-haknya sehingga dapat mengakses layanan bantuan hukum secara tepat dan memperoleh perlakuan yang adil dalam proses hukum,” ujar Saefur Rochim.

Komitmen tersebut diwujudkan melalui kegiatan Penyuluhan Hukum Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum dengan tema “Bantuan Hukum Menuju Jembatan Keadilan” yang diselenggarakan Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Barat di Aula Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Pasangkayu, Rabu (24/6/2026).

Kegiatan ini diikuti oleh Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP), khususnya yang berstatus tahanan, dengan tujuan meningkatkan pemahaman mengenai hak-hak hukum yang dimiliki selama menjalani proses peradilan, termasuk hak memperoleh bantuan hukum secara cuma-cuma bagi masyarakat yang memenuhi persyaratan sesuai ketentuan yang berlaku.

Kemenkum Sulbar Buka Forum Diskusi Edukasi Hukum Bagi Mahasiswa di Mamuju

Acara dibuka oleh Kepala Subseksi Pelayanan Tahanan Rutan Kelas IIB Pasangkayu, Setia Tri, yang dalam sambutannya menekankan pentingnya pemahaman hukum sebagai bagian dari pemenuhan hak-hak warga binaan selama menjalani masa penahanan.

Menurutnya, pemahaman yang memadai mengenai hukum akan membantu warga binaan dalam menjalani proses hukum secara lebih baik dan meningkatkan kesadaran terhadap hak serta kewajiban yang dimiliki.

Selanjutnya, Kepala Bagian Hukum Kanwil Kementerian Hukum Sulawesi Barat, Muh. Tahir, memberikan arahan mengenai pentingnya akses terhadap keadilan dan pemenuhan hak konstitusional setiap warga negara.

Ia menegaskan bahwa bantuan hukum merupakan instrumen penting dalam mewujudkan prinsip persamaan di hadapan hukum (equality before the law) sehingga setiap orang memiliki kesempatan yang sama untuk memperoleh pembelaan dan perlindungan hukum.

Materi penyuluhan kemudian disampaikan oleh Ramli R. yang menjelaskan secara komprehensif mengenai hak-hak tahanan serta mekanisme pemberian bantuan hukum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum.

Kemenkum Sulbar dan Unsulbar Kolaborasi Penguatan Posbankum

Dalam pemaparannya, peserta diberikan pemahaman mengenai prosedur memperoleh bantuan hukum, kriteria penerima bantuan hukum, serta peran Organisasi Bantuan Hukum dalam memberikan pendampingan kepada masyarakat yang membutuhkan.

Kegiatan berlangsung interaktif melalui sesi tanya jawab antara narasumber dan peserta. Berbagai pertanyaan diajukan oleh warga binaan terkait hak-hak hukum yang dimiliki selama menjalani proses peradilan maupun mekanisme memperoleh pendampingan hukum.

Melalui kegiatan ini, Kanwil Kementerian Hukum Sulawesi Barat berharap kesadaran hukum warga binaan semakin meningkat serta memberikan pemahaman yang lebih baik mengenai hak memperoleh bantuan hukum sebagai bagian dari upaya mewujudkan akses keadilan yang merata bagi seluruh lapisan masyarakat.

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *