Mamuju – Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Barat, Saefur Rochim, menegaskan bahwa masa sanggah dalam penilaian Indeks Reformasi Hukum (IRH) merupakan kesempatan strategis bagi pemerintah daerah untuk memastikan seluruh upaya reformasi hukum yang telah dilaksanakan dapat dinilai secara objektif dan komprehensif. Menurutnya, setiap data dukung dan bukti pelaksanaan reformasi hukum harus disampaikan secara tepat agar dapat menjadi bahan pertimbangan Tim Penilai Nasional.
“Indeks Reformasi Hukum bukan hanya tentang capaian nilai, tetapi menjadi instrumen evaluasi untuk mendorong perbaikan tata kelola pemerintahan, peningkatan kualitas regulasi, serta penguatan budaya hukum di daerah. Karena itu, pemerintah daerah perlu memanfaatkan masa sanggah secara optimal dengan didukung data dan argumentasi yang kuat,” ujar Saefur Rochim.
Sejalan dengan arahan tersebut, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Barat melaksanakan kegiatan Pendampingan Masa Sanggah Hasil Penilaian Sementara Indeks Reformasi Hukum (IRH) Tahun 2026 yang digelar secara virtual melalui Zoom Meeting, Kamis (25/6).
Kegiatan tersebut dihadiri oleh Tim Kerja IRH Pemerintah Daerah dan Tim Asesor Pemerintah Daerah se-Sulawesi Barat, yakni Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Barat, Sekretaris Daerah Kabupaten Majene, Sekretaris Daerah Kabupaten Mamasa, Sekretaris Daerah Kabupaten Polewali Mandar, Sekretaris Daerah Kabupaten Mamuju, Sekretaris Daerah Kabupaten Mamuju Tengah, Sekretaris Daerah Kabupaten Pasangkayu, serta Tim Kerja IRH Kanwil Kemenkum Sulbar.
Kegiatan dibuka oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, John Batara Manikallo. Dalam sambutannya, ia menegaskan bahwa masa sanggah merupakan bagian penting dari proses penilaian yang menjunjung prinsip objektivitas, transparansi, akuntabilitas, dan keadilan. Masa sanggah memberikan ruang bagi pemerintah daerah untuk melakukan klarifikasi maupun menyampaikan keberatan terhadap hasil penilaian sementara yang telah diterbitkan oleh Tim Penilai Nasional.
Selanjutnya, Tim Pendamping IRH Kanwil Kementerian Hukum Sulawesi Barat memaparkan hasil penilaian sementara yang telah diberikan oleh Tim Penilai Nasional serta melakukan pembahasan terhadap berbagai potensi sanggah dari masing-masing pemerintah daerah berdasarkan catatan nasional pada setiap variabel dan indikator penilaian.
Dalam sesi diskusi, Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat dan pemerintah kabupaten se-Sulawesi Barat menyampaikan berbagai potensi sanggahan terkait kesesuaian data dukung harmonisasi produk hukum daerah, pelaksanaan analisis dan evaluasi hukum, tindak lanjut rekomendasi hasil evaluasi, keterlibatan Analis Hukum dan Perancang Peraturan Perundang-undangan, serta beberapa kondisi yang menyebabkan belum terpenuhinya dokumen pendukung pada indikator penilaian tertentu.
Menanggapi hal tersebut, Tim Pendamping Kanwil Kemenkum Sulbar memberikan masukan baik dari sisi substansi maupun redaksional guna memastikan seluruh argumentasi yang diajukan didukung oleh data dan bukti yang memadai sesuai pedoman penilaian IRH Tahun 2026.
Pada akhir kegiatan, Tim Pendamping mengingatkan seluruh pemerintah daerah agar segera menginput sanggahan ke dalam aplikasi IRH sesuai hasil pembahasan dan kesepakatan yang telah dicapai, mengingat batas waktu penyampaian masa sanggah akan segera berakhir.
Melalui kegiatan ini, Kanwil Kemenkum Sulbar berharap seluruh sanggahan yang diajukan dapat menjadi bahan pertimbangan Tim Penilai Nasional dalam proses verifikasi selanjutnya. Kanwil Kemenkum Sulbar juga akan terus melakukan koordinasi, pendampingan, dan pemantauan terhadap proses penyampaian masa sanggah guna mendukung peningkatan kualitas reformasi hukum dan capaian Indeks Reformasi Hukum di Sulawesi Barat.

Comment